Liga Persbul U-23 Vs SE Bupati, Ketua DPRD Buol Desak Liga Persbul di Tunda

Topikterkini.com.Buol – Kompetisi sepak bola Liga Persbul U-23 yang diselenggarakan Oleh KONI Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan, betapa tidak perhelatan liga sepakbola U-23 itu, justru masih berlangsung ditengah meningkatnya penularan varian Omicron di Sulawesi tengah termasuk di Kabupaten Buol yang sebelumnya telah zero covid-19.

Data dan informasi yang dihimpun  dari Pusdatina Covid-19 Sulteng pertanggal 17 februari 2022, penularan varian Omicron mencapai hingga lebih dari 1000 persen dari beberapa waktu lalu yang hanya lebih seratus orang dinyatakan terpapar, namun pertanggal 18 Februari 2022, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai lebih dari seribu orang terpapar covid. Bahkan dari sejumlah pemberitaan media pada hari ini, Minggu 19 februari terdapat penambahan 258 kasus baru terkonfirmasi positif di sulteng.

Sebelumnya, mengantisipasi tingginya penularan covid, Gubernur Sulteng, H.Rusdi Mastura telah mengintruksikan kepada para Bupati dan walikota melalui Surat Edaran Nomor: 4 tahun 2022.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulteng, Bupati Buol pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/1.1/Bagian Hukum/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buol. Dimana salah satu poin dalam surat edaran tersebut menegaskan Penundaan terhadap kegiatan acara (Rapat, Sosialisasi, Pertemuan Luring) yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersama serta lebih meningkatkan Prokes dengan 5 M dan 3 T.

Menyikapi situasi ini, Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos, M.Si pun angkat suara.Melalui pernyataannya di sejumlah media dan cuitan di medsos Facebook, Sabtu (18/2/2022) dengan tegas meminta  dan mendesak Ketua KONI sebagai penanggungjawab kegiatan Liga Persbul U-23 agar menunda sementara waktu pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung di stadion Kuonoto Kelurahan Kali di masa PPKM.

“Iya saya secara pribadi dan secara kelembagaan meminta kepada ketua KONI Kabupaten Buol yang juga sebagai ketua satgas covid-19 Kabupaten menunda untuk sementara waktu pelaksanaan kegiatan liga persbul U-23 merujuk Surat Edaran bupati.” Tegas Srikandi.

Menurut Srikandi Batalipu, penundaan tersebut hanya untuk sementara saja dengan melihat perkembangan covid-19 di Kabupaten Buol.

Dikonfirmasi oleh media terkait penerapan Surat Edaran yang diterbitkannya, Bupati Buol, DR. Amirudin Rauf, Sp.OG, M.Si mengatakan, Pengendalian penyebaran serta penanggulangan Covid 19, dibawah kendali dan wewenang ketua satgas mulai dari pusat sampai ke daerah.

“Pada prinsipnya sebagai Bupati saya sudah menindaklanjuti himbauan dari Gubernur Sulteng melalui Surat Edaran yang kami terbitkan pada tanggal 17 februari 2022,” ujar Amirudin Rauf.

Menurutnya bahwa Ketua satgas bapak wakil bupati, tentu sudah mempersiapkan langkah antisipasi yang akan di lakukan. “Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung,” tambah Bupati.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol Sekaligus Ketua Koni Kabupaten Buol, H.Abdullah Batalipu S.sos.M.SI, kepada sejumlah media, Kamis 17 februari 2022, mengatakan bahwa target Vaksin tahap 1 di Kabupaten Buol sudah mencapai 90% sedangkan Vaksin tahap 2 sudah mencapai 70% sehingga kabupaten buol sudah dalam posisi aman meskipun Omicron itu ada.

” Kabupaten Buol capaian Vaksin tahap 1 sudah berada pada posisi 90% sedangkan tahap 2 sudah berada pada posisi 70% sehingga kita berada dalam posisi aman meskipun virus Omicron itu ada, berbeda dengan daerah lain yang masi di bawa 60% sehingga penerapan PPKM memang harus ketat, namun kami juga tetap menerapkan protokol Kesehatan, semua penonton dipastikan harus sudah divaksin semua,” jelas Abdulah Batalipu.

Menurutnya, surat edaran gubernur untuk semua daerah kemudian di tindak lanjuti oleh bupati melalui edarannya juga, edaran gubernur berlaku untuk semua daerah yang capaian targetnya baru mencapai 50 sampai 60% adalah pembatasan secara ketat

Namun kata Ketua Satgas yang juga Ketua KONI, untuk Kabupaten Buol sudah terpenuhi baik tahap 1 dan tahap dua sehingga masyarakat sudah bebas.

Sejumlah warga pun di medsos ramai menyoroti pelaksanaan Liga Persbul U-23 ditengah lonjakan covid varian Omicron di kabupaten Buol, berikut Surat Edaran Bupati Buol pada poin (3) secara tegas melarang mengumpulkan orang dalam jumlah besar di suatu tempat, sehingga antara de facto liga Persbul U-23  dan de jure Surat Edaran Bupati menjadi sesuatu yang menimbulkan kontradiksi di masyarakat.

Liputan: Husni Sese

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *