Topikterkini.com.Buol – Baru sepekan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buol pengganti antar Waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdiwijaya S KONI S.IP langsung tancap gas menemui konstituennya melalui agenda reses di daerah Pemilihannya, di Desa Nandu, lokodoka Kecamatan gadung dan desa Bunobogu kecamatan Bunobogu, kamis 23 Maret 2022.
Seperti diketahui Reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya.
Hal ini Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 Huruf I, J, K di sebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban.
Kewajiban yang diamanatkan dlm konstitusi diantaranya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di dapil yang diwakilinya.
“Ini merupakan tanggungjawab moril kita terhadap aspirasi masyarakat, apa saja keluhan dan kebutuhan rakyat wajib di serap dan diperjuangkan melalui DPRD untuk programkan oleh eksekutif,” ungkap Abdi Wijaya legislator yang juga merupakan kader Ansor ini.
Berikut reses anggota DPRD juga merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan wakil rakyatnya untuk berinteraksi dan berkomunikasi melalui dialog dalam rangka menyahuti aspirasi.
“Akan kami tampung semua keinginan dan keluhan masyarakat khususnya di dapil 2, lalu di sinergikan dengan program prioritas pemerintah daerah,”pungkas Abdiwijaya, anggota Komisi III ini.
Laporan: Husni Sese











