NTB

Telinga Kakak Ipar Ter Iris di Gigit Oleh Adek Ipar di Lotim Berujung Masuk Bui

1120
×

Telinga Kakak Ipar Ter Iris di Gigit Oleh Adek Ipar di Lotim Berujung Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Lombok Timur — Ntah apa sebab dan akibatyan, sehingga kakak ipar dengan Idak ipar Cekcok di rumah mertuanya sendiri di Desa Waringin Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.

Sangat teragis Cekcok berujung telinga bagian kanan kakak ipar Ter iris di gigit oleh adek iparnya sendiri.

Selain telinga kakak ipar di gigit perut kakak iparnya nya di Gigit pula.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri, membenarkan bahwa terduga pelaku penganiayaan adek ipar sudah masuk tahanan di polres Lombok Timur,Selasa,19/07/2022.

IPTU Muhammad Fajri juga menjelaskan Kronologis Kejadian :
Pelapor menerangkan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 11.50 wita, di halaman rumah pelapor di Dusun Cengok, RT 004, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang mana peristiwa tersebut terjadi berawal dari ketika terlapor yang merupakan saudara ipar pelapor sedang membongkar kandang sapi di rumah pelapor, dan pada waktu itu pelapor sempat meminta terlapor untuk memperhitungkan ganti rugi terhadap pelapor atas kandang sapi tersebut sebab ada beberapa bahan bangunannya yang di keluarkan oleh pelapor dulu ketika kandang tersebut dibuat, mendengar permintaan pelapor tersebut, terlapor marah sehingga saat itu dia mendekati pelapor yang sedang berada di dalam ruangan dapur di dalam rumah, terlapor waktu itu kemudian mendorong-dorong tubuh pelapor, namun pelapor waktu itu tidak mau melawan sehingga memilih keluar dari rumah dan menuju ke halaman rumah dan sempat mengambil satu buah ceret atau teko alumunium untuk digunakan mengambil air, melihat pelapor keluar, sambil mengomel terlapor mengikuti pelapor ke halaman rumah dan kembali mendorong dorong tubuh pelapor dengan tangannya, karena pelapor tetap tidak mau melawan kemudian terlapor mencekik leher pelapor dengan tangan kirinya, karena mendapat cekikan pelapor pun membalas mencekik leher terlapor dengan tangan kirinya, sementara tangan kanan pelapor masih memegang ceret/teko, karena saling cekik kemudian terlapor memukul wajah pelapor sebanyak satu kali dengan tangan kanannya dalam kondisi mengepal yang mengenai pipi kanan pelapor, selanjutnya pelapor melawan dengan memukulkan ceret yang dipegang dengan tangan kanannya tersebut kearah kepala terlapor, karena hal tersebut terlapor kemudian menggigit daun telinga kiri pelapor lalu setelah itu terlapor menggigit perut kiri pelapor, penganiayaan tersebut terhenti setelah saksi-saksi memisahkan pelapor dan terlapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka-luka yakni daun telinga sebelah kiri pelapor pada bagian atas terputus, selain itu ada luka gores pada pipi sebelah kanan dan leher sebelah kanan pelapor, serta ada luka memar bekas gigitan pada perut sebelah kiri nya, dan pelapor mendapat pengobatan di Puskesmas serta merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Suralaga.

“Terduga pelaku penganiayaan di tahan tanggal 15 Juni 2022 di tahanan polres Lotim, Terduga pelaku di kenakan Pasal 351ancaman 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Liputan: RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *