NTB

Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Gulung Pengedar Narkotika Asal Gereneng

344
×

Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Gulung Pengedar Narkotika Asal Gereneng

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Lombok Timur— Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap salah satu pelaku Ebek di rumah nya sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Dusun Gereneng Barat Desa Gereneng Kecamatan Sakra Barat.

Pelaku sempat membuang barang bukti tersebut namun petugas menemukan barang bukti tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, S.H., M.H membenarkan bahwa anggota nya telah menangkap pengedar Narkoba di rumah.

AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, menjelaskan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Gereneng sering terjadi transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi dan data yang valid bahwa benar diwilayah Desa Gereneng ada seseorang yang dicurigai dan duga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pengedar tersebut, namun baru masuk pintu rumah Tim Opsnal melihat seseorang laki-laki melarikan diri,” Katanya, saat di konfirmasi, Sabtu,03/12/2022.

Masih kata dia, Selanjutya salah seorang anggota Tim melakukan pengejaran dengan penerangan lampu senter dan saat lari itulah orang yang lari itu ada melempar sesuatu benda sambal tetap berlari, sekitar 40 meter dari rumah tempat penyergapan orang yang melarikan diri itu dapat ditangkap dan diamankan.

” Ya, memang pelaku EBEK sempat melempar sesuatu benda saat melarikan diri tersebut, setelah dilakukan pencarian bersama saksi-saksi selanjutnya Tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) palstik klip berisi bubuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu,” Jelasnya.

” Barang tersebut ia dapatkan dari orang yang berasal dari Lombok Tengah dengan inisial Ik dengan cara saudara EBEK disuruh menjualkan shabu-shabu tersebut dan rencananya dalam setiap 1 (satu) gram shabu akan dipecah lagi menjadi 17 (tujuh) belas poket kecil dan setiap poket dijualnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” Ucapnya.

“Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam perkara Narkotika jenis shabu-shabu, namun diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice karena barang buktinya kurang dari 1 gram dan direkomendasikan untuk di Rehabilitasi Medis,” Cetusnya.

“Barang bukti
2 (dua) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu
1 (satu) bungkus plastik klip kosong
1 (satu) buah tabung kaca
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) sendok plastik
2 (dua) buah pipet plastik
1 (satu) buah HP
Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bersih 2,42 gram,” Ujarnya.

“Pasal Yang Dilanggar
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” Tutupnya.

 

Liputan: RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *