TOPIKterkini.com, TAKALAR — Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya menyatakan puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu tertutup. Politisi dari PKS ini menilai putusan MK merupakan kemenangan rakyat dan PKS di pemilu mendatang.
“Keputusan MK ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia dan sekaligus kemenangan PKS di 2024, Insyaallah,” kata Darwis Sijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Daeng Sijaya sapaannya mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar gembira bagi para caleg dan masyarakat pada umumnya. Ia mengatakan, putusan MK dapat membuat mesin PKS bekerja secara optimal.
“PKS menyambut keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan menjadikan tiga kekuatan PKS bekerja secara maksimal, yakni kekuatan struktur, militansi kader dan totalitas para Bacaleg,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). (*)