Topikterkini.com LOMBOK BARAT : Sertifat atas nama lahan perumahan lantang garden tersebut tahun 2001 milik Pemda, nah pertanyaan siapa oknum yang bermain di aset setelah tahun tersebut.
Menurut Ketua NCW NTB FATHURAHMAN LORD Kalau menurut saya, lahan ini milik masyarakat dan jangan sampai dugaan ada oknum bermain dalam lahan ini, Unsur pidananya yang kita cari, maslah perdata nanti urusan Pemda. Intinya kita terus dorong pengungkapan permainan dalam kasus ini ungkapnya.
FATHURAHMAN LORD juga menambahkan, Kalau dia akan melaporkan Oknum yang bermain di lahan tersebut, yang melakukan dan menyalah gunakan wewenangnya.
Untuk itu LORD Sapaan akrabnya, menyarankan untuk Pemda Lobar khususnya BPKAD untuk terus berusaha dan menempuh jalur hukum, Agar semua bisa transparan dan bisa di ketahui siapa saja oknum yang berperan penting di balik penjualan Tanah tersebut.
Lord juga Menyayangkan, statement dari ketua REI di salah satu Media Online Yang merasa di rugikan oleh statement kepala BPKAD Lombok Barat.
(Foel/TT-01)











