Topikterkini.com.Lombok Timur— Oknum Kepala Desa ( Kades ) Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, MR dilaporkan oleh ahli waris pemilik tanah dan kebun yang berada di Kecamatan Suralaga, yakni di Desa Kerongkong luas tanah sebanyak 33 Are dan di Desa Tebaban sebanyak kurang lebih 60 Are.
Oknum Kades MR dilaporkan karena di Duga kerab mengambil yang bukan haknya dan sering meminta jatah lebih.
Berawal dari pemilik tanah, Alm H Badaruddin semasa hidupnya memberikan kepercayaan kepada H. Muh Ridwan untuk di garap saja. Namun seiring berjalannya waktu, Oknum Kades tersebut. Tidak ingin memberikan ahli waris (anak Alm) Abdurrahman Gunawan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh Alm orang tua ahli waris.
Karena tidak di berikan Ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur. Sebelum nya mediasi pertama pada 14 Juni 2023 lalu dan mediasi kedua dilakukan pada tanggal 17 Juni 2023 sudah diadakan akan tetapi, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Malah oknum kades tersebut, memberikan syarat ke ahli waris apabila ia memberikan tanah tersebut kepada ahli waris ia harus mendapatkan bagian tanah dengan yang ia inginkan sebanyak 25 are.
Penasehat Hukum ahli waris, Khaerul Ihsan S.H dan rekan-rekan Ahmad Joni serta Muhtar menuturkan, alasan ahli waris melaporkan terduga karena motif penjualan dan penggandaian barang yang bukan miliknya. Bahkan sepeserpun tidak ada uang milik terduga di lahan tersebut. Akan tetapi, dari hasil penjualan tanah yang di jual sebanyak 4 Are dan di gadai sebanyak 10 Are.
“Itu hasil kedua nya terduga yang mengambil, penjualan dan penggandaian itu juga tanpa sepengetahuan dari ahli waris, sehingga Ahli waris melaporkan dan kita dampingi agar terduga bisa mengembalikan tanah milik Alm orang tua nya tanpa terduga meminta bagian meski terduga sudah dipercaya menggarap pada tahun 2018 atau sekitar 6 tahun,” ujarnya saat menceritakan apa yang di alami ahli waris pada Minggu (6/8).
Ia katakan, setelah laporan masuk ke Polres Lombok Timur, adanya titik terang dan terduga dapat mengembalikan hak-hak milik ahli waris.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman membenarkan adanya laporan masuk terkait penggelapan.
“Ya sudah masuk laporannya pada Juli lalu, Meraka media nya di Satreskrim,” katanya.
Ditempat terpisah, Kades Gerung Permai, H Muh Ridwan katakan, alasan ia menggadai tanah tersebut karena ingin membayar prakara tanah yang sempat berkomplik oleh tanah pemilik pertama kali sebelum di jual ke Alm H Badaruddin.
“Sebelum tanah itu di beli oleh Alm Badaruddin, saya sudah diberikan hak kuasa atau perjanjian untuk menjaga tanah-tanah tersebut. Namun surat itu jadi atau keluar setelah di beli oleh Alm Badaruddin,” katanya.
Sehingga, ia yang telah menjaga dan menggarap hasil-hasil dari kebun dan sawah tersebut ia mengaku masih memegangnya.
“Saya akan memberikan hasil-hasil kebun-kebun atau sawah ini apabila saya diberikan hak untuk diberikan 25 Are. Baru saya serahkan semua, karena saya juga telah menjaga tanah ini sejak 6 tahun,” pungkasnya.
Liputan: Tim