SPBU 74.922.02 Kalabbirang Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi kerap kali terjadi dan seolah dibiarkan, bahkan dengan leluasa tanpa tersentuh hukum.

Seperti yang terjadi di SPBU 74.922.02, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, yang diduga telah melanggar aturan penyaluran BBM Bersubsidi.

Hal itu terungkap saat wartawan TOPIKterkini.com melakukan investigasi dan menemukan adanya kejanggalan dalam hal penyaluran BBM Solar bersubsidi.

Petugas SPBU Kalabbirang terlihat tengah mengisi sejumlah jerigen berukuran 30 hingga 35 liter, pada 4 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA.

Parahnya, diduga hanya dengan berbekal rekomendasi dari Desa atau pun Kelurahan, mereka (oknum yang diduga mafia) dengan mudahnya memperoleh BBM dari SPBU.

Bahkan diketahui BBM Solar tersebut akan digunakan untuk menyuplai industri yang ada di Kecamatan Polsel. Hal itu diungkapkan salah seorang pengangkut solar saat ditanya wartawan di lokasi kejadian.

Sementara itu, saat diminta wartawan, oknum petugas SPBU Kalabbirang ini enggan menunjukkan rekomendasi yang digunakan para pengangkut solar.

“Ndak usah kau lihat, bukan tugasmu ini,” ucapnya dengan nada kasar.

Merasa tak terima aksinya direkam oleh wartawan, oknum petugas SPBU ini pun melontarkan kata kata dengan nada kasar.

“Knapa ambil gambar, biar dari media sampaikan juga kalau mau ambil gambar dan harus permisi,” katanya sambil menunjuk nunjuk ke arah wartawan.

“Tanya teman teman media dan LSM siapa saya,” ujarnya angkuh.

Sementara itu, sampai sekarang Manager SPBU 74.922.02 Kalabbirang belum memberikan jawaban atas kejadian itu.

Alhasil, aparat penegak hukum dan PT Pertamina pun diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan kecurangan berupa pencabutan izin tanpa pandang bulu.

Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *