TOPIKterkini.com, TAKALAR — Baru-baru ini masyarakat kembali dibuat kecewa oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, Kamis (7/9/2023).
Bagaimana tidak, pihak SPBU 74.922.02 Kalabbirang secara terang-terangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum di hadapan khalayak ramai.
Hal itu terungkap saat wartawan melakukan investigasi dan mendapati petugas SPBU Kalabbirang sedang melakukan pengisian BBM Solar ke dalam jerigen berukuran 30 – 35 liter, pada Senin 4 September 2023.
Tak hanya itu, tampak sejumlah pengangkut solar menggunakan kendaraan bermotor sedang antri di area SPBU.
Kuat dugaan bahwa SPBU Kalabbirang ini sudah menjadi sarang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Salah seorang pengangkut solar yang ditanya saat hendak meninggalkan area SPBU mengaku bahwa BBM solar yang dibawanya itu akan diantar ke salah satu Industri di Kecamatan Polsel.
Sementara saat diminta wartawan, salah seorang petugas SPBU yang diduga pengawas enggan menunjukkan surat rekomendasi yang digunakan para pengangkut BBM Solar itu.
“Ndak usah kau lihat, bukan tugasmu ini,” ucapnya dengan nada kasar.
Meski begitu, pihak pengelola SPBU Kalabbirang belum memberikan keterangan atas pemberitaan ini.
Bahkan pihak pengelola SPBU Kalabbirang ditengarai tak hentinya membangun komunikasi demi meredam pemberitaan dan keberlanjutan penyaluran BBM solar.
Atas kejadian itu, aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina pun diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran berupa pencabutan izin tanpa pandang bulu.
Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
(*)