Topikterkini.com MATARAM : Kasus pengerusakan Barang elektronik (HP) yang menyeret nama oknum kades Jagaraga yang berinisial MH yang berlanjut ke meja persidangan di pengadilan negeri mataram.
Dengan nomor perkara 581/pid.B/2023/pn mtr.
Dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Cakra.
Dari jadwal yang telah di tetapkan pada jam 13.45 di undur sampai jam 16.00 .
Menurut keterangan kuasa hukumnya Adhar Menjelaskan kalau Kades tetap pada pendiriannya kalau kliennya tidak bersalah.
Kemudian Rohadi Wijaya SH menambahkan kalau selama ini selalu mengikuti mekanisme dan kliennya selalu kooperatif menjalankan proses ini tutupnya.
(Foel/TT-01)