BATAM. TOPIKTERKINI.COM – PT Duta Gakuen Indonesia tidak mengantongi izin pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor, PT Duta Gakuen Indonesia Rabu (29/9/2023).
Ketika awak media menduga adanya ketidak lengkapan berkas dalam pengelolaan perusaahan mempertanya juga adanya kegiatan yang membuat limbah B3 yang berbahaya pihak.
awak media sudah mengkonfirmasi kepada Kapolsek batuaji AKP Sandi melalui konfirmasi via WhatsApp dan menjawab,
“Sudah di tanganin oleh pihak polda,” katanya.
bahwa PT Duta Gakuen Indonesia yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan melampui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3.
PT Duta Gakuen Indonesia diduga melakukan pengelolaan atau dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Ploy Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” limbah elektronik Elco Kapasitor termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3. PT Duta Gakuen Indonesia melakukan pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka.
Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara yang mengakibatkan banyak polusi udara yang setiap pengendaraan atau para pekerja yang melalui tempat tersebut.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga tidak melengkapi syarat perizinan untuk melakukan pembakaran maupun peleburan. Padahal, limbah ini merupakan limbah B3,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya karena kandungan yang di dalamnya, dan Elco Kapasitor diduga mengandung karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4).
“Bisnis utama PT Duta Gakuen Indonesia adalah pengumpulan, perdagangan besar dan daur ulang semua jenis besi bekas, baik logam maupun non logam, barang bekas industri dan sisa barang bekas elektronik. Tetapi pada prakteknya, PT Duta Gakuen Indonesia diduga dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum.
Sungguh mirisnya juga ketika awak media melalui fokuskasusnews.com mengkonfirmasi kepada pihak Polsek mengatakan sudah di tanganin tetapi sangat di sayangkan kegiatan masih terus berjalan bahkan waktu kegiatan di ubah menjadi jam malam kerja sehingga tidak Nampak adanya kegiatan di dalam perusahaan terus.











