NTB

Tolak Pembangunan PLTP Ulumbu, PHD AMAN Lotim Apresiasi Masyarakat Adat Pocoleok

92
×

Tolak Pembangunan PLTP Ulumbu, PHD AMAN Lotim Apresiasi Masyarakat Adat Pocoleok

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM.LOMBOK TIMUR—Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memberikan dukungan dan bersolidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Pocoleok, Manggarai, NTT yang saat ini sedang mempertahankan ruang hidup yaitu wilayah adatnya.

Di ketahui Berkali-kali Masyarakat Adat Pocoleok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI pada saat Masyarakat Adat Pocoleok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat mereka.
Selasa 28/11/23.

“Peristiwa pada tanggal 25 November 2023 kembali digegerkan oleh kehadiran pihak PLN Geothermal dan Tim PADIATAPA (Persetujuan Di Awal Tanpa Paksa) yang kembali mendatangi Pocoleok, wilayah yang menjadi target pengembangan industri penambangan Geothermal,” Ucap ketua Phd Aman Lotim sayadi.

“Seperti yang terjadi sebelumnya, rombongan ini dikawal ketat oleh gabungan aparat keamanan yang terdiri dari Polisi dan Tentara. Secara khusus peristiwa pada tanggal 25 November 2023 jumlah aparat keamanan lebih banyak dari sebelumnya,” Katanya.

“Kehadiran rombongan PLN Geothermal tersebut mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Pocoleok, sehingga memicu keributan antara rombongan PLN dengan warga Pocoleok yang tetap menolak rencana pengeboran geothermal. Bahkan aparat keamanan juga melakukan kekerasan kepada Masyarakat Adat Pocoleok yang melakukan penolakan Pembangunan Geothermal di wilayah adat mereka,” Terangnya.

Sayadi menyebut, Kehadiran aparat keamanan (TNI dan Polri) di wilayah adat Masyarakat Adat Pocoleok jelas menimbulkan ancaman serius bagi Masyarakat Adat Pocoleok, padahal faktanya Masyarakat Adat Pocoleok hanya MEMPERTAHANKAN WILAYAH ADATNYA yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Melalui Sayadi Ketua Phd Aman lotim dengan ini memberikan dukungan dan Solidaritas Kepada masyarakat Adat Pocoleok yang sedang Memperjuangkan Ruang hidupnya dan mengharapkan:

1. Panglima TNI
– Memerintahkan anggota TNI menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.
– Memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok,
– Memberikan perintah kepada anggota TNI agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok;

2. Kapolri,
– Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.
– Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok.
– Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok.
– Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok

3. Kapolda Nusa Tenggara Timur,
– Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.
– Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok.
– Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok.
– Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok

4. Kepala Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur,
– Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.
– Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok.
– Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok.
– Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok

5. Kapolres Manggarai
– Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.
– Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok.
– Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok.
– Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok

6. Ketua Komnas Ham,
– Mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggra Timur, dan Kapolres Manggarai agar menarik menarik anggota Polri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT dan menjamin rasa aman masyarakjat adat Pocoleok
– Mendesak Panglima TNI agar menarik anggota TNI dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;
– Mendesak pimpinan polri agar menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok.

 

Liputan; Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *