Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Majelis hakim pengadilan negeri mataram mengeluarkan putusan tentang tindak pidana pengerusakan barang elektronik yang menjerat kades jagaraga inisial MH,berlangsung singkat pada senin (15/1/2024).
Sidang dengan nomor perkara 581/pid.B/2023/PN Mtr dengan terdakwa MH diputuskan sekitar pukul 15:00 di ruang sidang cakra. Majelis hakim mengeluarkan ponis 6 bulan penjara kepada kades jagaraga, yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) hukuman penjara selama satu tahun. MH dinilai melakukan penghancuran atau pengerusakan barang.
Kuasa hukum MH, rohadi wijaya saat diwawancarai wartawan mengatakan pihaknya masih memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum lebih lanjut atau tidak.
“terkait dengan apa yang diputuskan kami akan pikir pikir dulu untuk melaksanakan upaya yang lainnya, putusannya kita pikir dulu”

Untuk sementara tidak ada penahan karna putusan sudah dibacakan tadi, jadi klien kami tidak di tahan, putusannya 6 bulan, di dalam amar putusannya gak ada perintah eksekusi jadi dalam upaya hukum tidak dieksekusi.” Ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah salah satu Jaksa penuntut umum menjelaskan, Kalau kades Jagaraga sudah di Vonis 6 bulan penjara, tapi tinggal menunggu upaya hukum dari terdakwa atau penasehat hukumnya, kalau tidak ada upaya hukum dalam waktu yang telah ditentukan tinggal di eksekusi tutupnya.
(Foel/TT-01).











