NTB

Satresnarkoba Lotim Berhasil Ringkus Muludin Pengedar Sabu Asal Teros

2588
×

Satresnarkoba Lotim Berhasil Ringkus Muludin Pengedar Sabu Asal Teros

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap MUHSAN WADI BIN MAHMULUDIN beralamatkan Dusun Timba Timuk, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji,  Kab. Lombok Timur, pelaku di tangkap sekira pukul 21.00 Wita.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa di  Alamat Dusun Tiba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU IRVAN SURAHMAN, S. Tr. K.,membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap salah stau pengedar narkotika asal Desa Teros.

“ Penggeledahan badan dan di temukan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan tidak ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu,” Katanya, Selasa,23/01/2024.

“ Dilakukan penggeledahan dan di temukan, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 ( empat ) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 ( tiga ) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 ( tujuh ) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu ),” Terangnya.

Masih katanya IPTU, Irvan, di dalam bungkus plastik klip dan 4 (empat) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip dan 2 (dua) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) poket yang berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu , dengan berat kotor keseluruhan 15,38 ( Lima Belas koma Tiga Delapan ) gram dan berat bersih 6,01 ( Enam koma Nol Satu ) gram.

“ Terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Tegasnya.

“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya.

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *