Topikterkini.com LOMBOK BARAT (NTB) : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat telah menangkap JN Asal Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat
Warga terkejut ketika melihat salah se orang warganya di tangkap di rumahnya yang sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Ketua LSM Edukasi NTB sangat mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat dan jajarannya, atas peredaran bebas narkoba di desa Perempuan yang dimana kita semua tau sudah disana adalah zona merah imbuhnya.
Yusri juga mengatakan, Tim Opsnal Narkoba Polres Lobar melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial JN.
Saat di lakukan pengembangan di temukan barang bukti (BB) narkoba jenis Shabu yang terbilang Pantastis.
“ Pelaku JN dan barang bukti nya di amanahkan di Polres Lombok Barat guna Penyelidikan lebih lanjut,” Tegasnya.
Pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” ucapnya.
Sekali lagi saya pribadi dan atas nama LSM Edukasi NTB sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lobar.
Dan berharap agar Bapak Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.I.K., M.A.P. untuk Atensi Tutupnya.
Foel/TT-01