TOPIKTERKINI.Com LOMBOO TIMUR— Kades Nyiur tebel Kecamatan Sukamulia saat ini masih aktif terjerat Tindak Pidana Pedagangan Orang ( TPPO) di ponis 1 tahun penjara.
Dianggap sadis, Kades tersebut menjual warga sekitar nya berjumla enam (6) orang untuk di berangkatkan ke luar negeri. Karena tidak di berangkatkan Kades nyiur tebel Maryun di laporkan ke Lombok tengah terkait dengan TPPO.
Kades nyiur tebel Kecamatan Sukamulia statusnya masih aktif baru menjabat 1 tahun dan berakhir bulan Desember 2024.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus Kades nyiur tebel Maryun,” Ujar, Kadis PMD, Salmun Rahman,07/03/2024.
“ Jabatanya masih aktif,” Katanya.
Ia juga mengatakan, untuk jabatan Kades nyiur tebel masih aktif. Kami meminta BPD untuk melakukan musyawarah dan akan melaporkan ke bupati melalui Camat setempat.
“Kepala Desa Yang tersandung hukum statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman 1 tahun penjara, terancam di berhentikan,” Tegansya.
Ia menyebut, Dipasal 40 di UUD Desa termasuk di perda jika masuk terpidana ya di berhentikan begitulah.
“Kita akan koordinasi dulu dengan Kabag hukum terkiat Kades nyiur Terbel,”Terangnya.
“Itu tindakan yang bersama terkait TPPO, masuk dengan Pidana Umum,”Tutupnya.
Diwaktu yang sama Camat Sukamulia Lalu Rahiman Amri mengatakan, Status Kades masih aktif.
“Info sementara Kades tersebut akan memberangkatkan PMI nya ke , Australia, Jepang dan lainya,” Katanya.
“ Enam orang, itu asli orang nyiur tebel sendiri,” Ucapanya.
“ Masalah di berhentikan Itu urusan Bupati,” tutupnya.
Liputan; Kh











