Lemahnya Disiplin ASN, Pj Bupati Buol Harus Lakukan Rotasi jabatan Oleh: DR.(HC) Djoni Hatimura, S.Sos, S.IP

Topikterkini.com.Buol – Sebagai upaya untuk menstabilisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai upaya utk melakukan “EMPOWERING” (pemberdayaan) organisasi pemerintahan daerah maka mutlak diperlukan adanya roling /Rotasi jabatan. Hal ini dibuktikan dengan begitu lemahnya kesadaran aparatur daerah terhadap loyalitas dan disiplin pegawai negri sipil terhadap tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawabnya dalam mengemban amanah konstitusi,

dimana pada penentuan pejabat sementara Bupati baik pada penentuan Penjabat tahun pertama dan kedua, begitu kuat dugaan bahwa ASN baik pejabat struktural dan ASN non pejabat terlibat dalam politik praktis.

Kondisi ini bila ini tidak ditanggapi secara serius maka pasti akan terjadi distabilitas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang notabene dapat menggagalkan pemerintahan PJ bupati buol dalam menakhodai bumi pogogul ini. Apalagi kalau mereka mereka itu memegang jabatan jabatan strategis daerah maka bukan tidak mungkin sangat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan Roda pemerintahan daerah.

Berikut ditengah kondisi SDM pejabat struktural kita yg dianggap kurang berkualitas dan juga terkesan banyak pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat jabatan struktural karena hrs diakui pejabat struktural yang diangkat adalah prodak politik diujung masa jabatan rezim lama. Sehingga bila loyalitas ganda terjadi pada awal atau di tahun pertama masa jabatan PJ. Bupati Buol, Muhlis begitu terasakan.

Olehnya kondisi ini membuat pemerintah pusat menyadari akan hal itu dan menurunkan regulasi tentang pedoman pengangkatan jabatan struktural daerah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, no.19 THN 2023 tgl 22 September 2023, tentang Mutasi/Rotasi pejabat pimpinan Tinggi menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun yang substansinya Bupati dapat merotasi pejabat tinggi daerah berdasarkan faktor kinerja, proses akselerasi percepatan pencapaian kebijakan organisasi daerah, kapabilitas dan loyalitas pejabat dalam melaksanakan tugas.

Hal lain juga menghindari Benturan Kepentingan (Conflic of Interest) situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif.

Ternyata kondisi ini begitu terindikasi terjadi dilingkup pemerintahan daerah (pejabat tinggi dan ASN) yang karenanya sangat beralasan dilakukan upaya penyegaran melalui rotasi/mutasi pejabat tinggi daerah dan ASN kabupaten Buol.

Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Penjabat Bupati melalui surat edaran ini sangat mendasari dan mutlak bgi Penjabat Bupati untuk dapat mengangkat dan merotasi pejabat daerah sekalipun masih 3 bulan masa jabatannya.

Olehnya mendasar itu, dibutuhkan keberanian Penjabat Bupati Buol melakukan rotasi dengan prinsip filosofi
menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau latar belakang sumber daya dan keahliannya “THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE “

Dengan menerapkan filosofi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, integritas, loyalitas dan kedisiplinan. Tentunya pengangkatan pejabat pejabat dimaksud wajib berkesesuaian dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta dipandang kredible dan mampu memegang amanah jabatan itu.

Hal ini dimaksud agar masyarakat sebagai stakeholder dari jabatan jabatan kewenangan organisasi tersebut dapat memberitakan dampak dan manfaat bagi kebutuhan rakyat dan kepentingan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *