Pemda Morut Laksanakan Pertemuan Dengan Petani Sawit Terkait Izin Perusahaan PT SPP

Topikterkini.com.Morut – Pemda Morut Laksanakan pertemuan bersama masyarakat petani sawit yang ada di kecamatan Mamosalato dan kecamatan Bungku utara. 13 Mei 2024

Dalam pertemuan bersama masyarakat petani sawit yang ada di dua wilayah kecamatan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Perizinan kabupaten morowali utara yang di dampingi oleh camat mamosalato, camat bungku utara, Danramil bungku utara, dan Kapolsek bungku utara. Serta beberapa kepala desa yang ada di wilayah kerja kecamatan Mamosalato

Terkait dengan belum lengkapnya dokumen atau izin beroperasi PT SPP yang di klaim oleh pihak pemda morowali utara melalui dinas perizinan dan dinas pertanian memberikan informasi kepada masyarakat petani sawit di dua wilayah tersebut agar bisa mendukung pemerintah daerah khususnya kabupaten morowali utara dalam hal mempercepat proses penyelesaian terkait izin beroperasi perusahaan PT SPP di bidang perindustrian kelapa sawit.

Banyak pertimbangan yang di sampaikan oleh pihak pemda kepada masyarakat melalui kadis perizinan dan pemerintah kecamatan mamosalato serta bungku utara, sehingga dalam forum tersebut di dapatkan satu titik terang yang di mana di sepakati oleh masyarakat petani dan pemda morowali utara yang tertulis dalam berita acara forum tersebut:
1. Hari ini tanggal 13 Mei 2024 hari terkahir untuk memasukan buah kelapa sawit ke PT SPP
2. Dan selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2024 masyarakat dan petani sawit bersama aparat dan pemerintah daerah kabupaten morowali utara melalui kecamatan Mamosalato dan bungku utara sepakat untuk menutup akses menuju perusahaan PT SPP dan tidak akan membawa atau menjual kelapa sawit ke PT SPP sebelum dokumen perusahaan di lengkapi oleh pihak perusahaan.

Camat mamosalato juga meminta para petani sawit yang di luar wilayah kabupaten morowali utara untuk mendukung percepatan proses pemenuhan terkait izin beroperasi PT SPP tersebut agar bisa cepat selesai dengan mendukung pemerintah daerah dan perusahaan untuk penyelesaian terkait izin tersebut.

(Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *