PK STN Lombok Timur Meminta PJ Bupati Lotim Klarifikasi Perkembangan GTRA

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR-Pengurus Kabupaten serikat tani nasional (STN) Lotim menegaskan bahwa pihaknya sejak lama kawal proses kasus agraria masyarakat Desa Dara Kunci, yang di anggap sampai hari ini GTRA lotim Tidak menunjukan langkah yang jelas atas penyelesaian program TORA Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia,Ucap Ketua PK STN Lotim Tamrin Via whatsapp,15/05/24

“Kami akan meminta klarifikasi kepada Pj bupati dalam hering yang kami rencanakan dalam waktu dekat ini. Tujuan kami dilakukanya dalam rangka menanyakan perkembangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lotim. Pasalnya, terhadap proses redistribusi objek HGU 3 dan HGU 4 Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Dara kunci kecamatan sambelia yang belum jelas ujung pangkalnya,”Kata Tamrin.

Tamrin menjelaskan, sementara proses verifikasi lapangan sudah berkali -kali dilakukan, mulai dari pengukuran lahan objek TORA Desa Dara kunci hingga identifikasi/inventarisir pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemamfaatan Tanah (IP4T) sudah dilakukan.

Lebih jauh kata dia,sudah dilakukan pula beberapa kali verifikasi lapangan hingga pengukuran lahan yang kesemua proses dihadiri oleh Kanwil ATR/BPN NTB dan Kantah Lotim Tapi apa yang membuat tidak ada perkembangan begini.

“Seluas 30,6 Hektare HGU3 130,6 hektare HGU4 yang di lakukan IP4T Sampai hari ini BPN lombok timur belum memberikan data pemilikan hasil jumlah (KK) lahan yang di kuasai masyarakat di wilayah Desa Dara kunci, meskipun demikian perjuangan STN bersama warga tetap solid,”Jelasanya.

Pihaknya meminta percepatan proses penetapan redistribusi lahan objek TORA di Desa Dara kunci oleh Kementerian ATR/BPN yang prosesnya diajukan dan dilakukan oleh GTRA Lombok timur dan diketahui oleh GTRA Provinsi NTB, Kantah Lombok timur dan Kanwil ATR/BPN NTB sebagai bagian pokok dari proses pengajuan TORA oleh GTRA.

“GTRA kabupaten ketuanya Bupati Lombok Timur Apalagi hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria,” Demikiannya.

 

Liputan: Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *