Topikterkini.com LOMBOK BARAT (NTB) : Fathurrahman Lord selaku Dir. NCW Meminta Bapak PJ. Bupati dan PJ. Sekda sebagai ketua Team TKPRD
Untuk tidak memberi Ijin MEKA ASIA atas kesalahan dibeberapa tempat Membangun Perumahan Bersubsidi.
RUJUKAN
– KEPUTUSAN PRESIDEN NO 18 PASAL 74 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI FUNGSI CONTROL SOSIAL.
LANDASAN HUKUM
– UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 “TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN BEBAS KKN.
– PUTUSAN MENTERI PUPR NO.242 /KPTS/N TAHUN 2020 TENTANG POIN POIN PERUMAHAN BERSUBSIDI.
– KEPUTUSAN MENTERI PUPR NO.689 TAHUN 2023 TETANG LUAS TANAH RUMAH BERSUBSIDI
Pertama :
Dengan ini kami dari Gabungan LSM Lombok Barat menyampaikan Laporan atas dugaan menyalahi aturan dalam membangun perumahan bersubdi yang jauh dari aturan dasar Type dan Luasan Tanah yang tidak layak dihuni karena ukuran terlalu sangat Kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh Kementrian PUPR. Adapun Fakata yang kami temukan dilapangan yang dilakukan oleh PT. MEKA ASIA yang berlokasi di desa Bagik Polak sangat tidak layak serta jauh dari Aturan yang telah di tetapkan oleh kementrian PUPR yakni paling kecil Type 21 untuk ukuran rumah Bersubsidi dengan Luas lahan yang sudah di tetapkan.

Kedua :
Meka Asia ini memiliki Cabang dalam membangun perumahan seperti Nata Alam 1 dan Nata Alam 2 dan Nata Alam 3 yang bila mana anak perusahaan tersebut kita dapati Bermasalah seperti Nata Alam 3 belum memiliki Ijin lengkap membangun di wilayah Mapak Reong dan Nata Alam 2 Belum berani disetujui ijinnya Dinas LHi Lobar yang berlokasi di desa Perampuan Barat Dusun Kapitan memiliki dampak dari pembuatan jalan yang membuat lahan pertanian warga sebelah kiri dan kanan menjadi rusak.
Ketiga :
Dengan telah menyalahi Aturan baik dalam membangun serta menimbulkan dampak-dampak yang merugikan terhadap warga petani yang lain maka pihak pemda harus mengambil sikap tegas untuk mencabut ijin dari MEKA ASIA serta untuk memblack List semua pengajuan ijin baik yang dimohonkan oleh anak cabang perusahan seperti Nata Alam 1 dan Nata Alam 2 dan Nata Alam 3. Untuk di Black List permohonan Ijinnya.
(TT-01).











