Donggala

Kejari Donggala Lakukan Penahanan Terhadap 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino T.A 2017

577
×

Kejari Donggala Lakukan Penahanan Terhadap 4 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino T.A 2017

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melakukan penahanan terhadap Empat tersangka Dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran (T.A) 2017, Selasa (21/5/2024).

Dihadapan sejumlah media tim penyidik Kejari Donggala yang dipimpin Kasi Intel, Ikram mengatakan ke empat tersangka yang di tahan adalah sdr.(I ) selaku Pjs. Direktur PDAM, Sdr. (M selaku Pengawas Pekerjaan, Sdr. (P) selaku kepala seksi perencanaan PDAM) dan Sdr. (DB) selaku Direktur CV. UM.

Sebelumnya, penetapan 4 tersangka oleh Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Donggala berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Donggala nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Berikut Sdr. ( I ) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024, Sdr. ( ML) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024,
Sdr. ( P ) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024 dan
Sdr. ( MDB ) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21/05/2024 ;

Selanjutnya tim penyidik Kejari Donggala menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dasar pertimbangan tersebut selanjutnya terhadap para tersangka masing masing ( I ), ( ML ), ( P ) dan ( DB ) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di rumah tahanan Donggala kelas IIB berdasarkan- surat perintah penahanan nomor: PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka surat perintah penahanan nomor: PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka M surat perintah penahanan nomor: PRINT-03/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka P ;
surat perintah penahanan nomor: PRINT-04/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka DB.

Bahwa terhadap keempat tersangka, tim penyidik kejaksaan negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan.
Berikut tim penyidik Kejari Donggala secara singkat memaparkan posisi kasus sebagai berikut:

Pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta Rupiah) telah masuk ke rekening 1010104400 539 milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) UWE LINO sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 untuk Pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water treatment dan Ultrafiltrayion System

Setelah itu dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut, kemudian tersangka I (selaku Pjs Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan surat perjanjian (kontrak) atas pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultra filtration system dengan tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.472.500.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017, akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini peralatan mesin dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultra filtration system masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan.

Untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar kurang lebih Rp. 1.300.000.000.

Kata Tim penyidik Kejari Donggala, saat ini pihaknya masih akan tetap berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat pihak-pihak lain yang terkait dan turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.

Atas Perbuatan tersangka Pihak penyidik Kejari Donggala menerapkan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya menerapkan dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan: Alir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *