TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR--Aksi damai yang di lakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang selong, dalam aksi damai tersebut HMI menyasar rute aksi melalui simpang empat BRI Selong, Kapolres Lotim dan kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.
M. Junaidi yang kerap di sapa Juna selaku kordum menjelaskan bahwa aksi HMI cabang Selong ini mengikuti aksi seragam Pengurus Besar HMI yang telah menggelar aksi se-indonesia, dengan tuntutan yang sama yaitu stop diskriminasi aktivis dan soal tapera,12/06/24.
“Kami HMI cabang Selong berkesempatan aksi hari ini, dengan tuntutan yang sama dengan HMI cabang Se-indonesia, ingin kami melihat pihak kepolisian menjalankan sebagaimana di tugaskan dalam undang-undang sebagai pengayoman kepada masyarakat, lembaga perlindungan untuk masyarakat, akan tetapi banyak sekali yang kita lihat saat aktivis turun jalan di kriminalisasi dengan alasan merusak fasilitas umum, menebar hoax dan lain lain,”Kata juna.
Juna mengatakan bahwa tuntutan yang di sampaikan di Kapolres lotim agar mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda NTB dan Kapolres Dompu, hal ini buntut dari penangkapan sejumlah mahasiswa yang ada di Dompu yang di ketahui menggelar aksi guna menyuarakan harga jagung dan air bersih PDAM di depan pemda Dompu yang kemudian di laporkan oleh sekda Dompu.
“Penangkapan mahasiswa di Dompu tersebut di katakan Juna hanya melalui satu kali BAP dalam BAP tersebut di jelaskan Juna hanya bertanya kepada 5 aktivis apakah siap bertanggung jawab, hingga aktivis tersebut di tetapkan sebagai tersangka yang pada hari ini di perpanjang penahannya “kami dari HMI cabang Selong sangat berharap, agar memperhatikan proses penyidikan berdasarkan hukum,” jelasnya.
Sedangkan untuk tuntutan di DPRD lotim menyuarakan agar PP Tapera ini agar di cabut yaitu Tapera no 25 tahun 2020 kemudian no 21 tahun 2024 yang sebagai perubahannya.
“PP yang lama pada point 15 pasal semua di wajibkan menjadi peserta tapera, kemudian di tetapkan beberapa persen yang di potong yang telah di tetapkan di PP tapera terbaru pada pasal 7,” ketusnya.
Menurut Juna, Tapera ini ada semacam upaya untuk menghimpun uang masyarakat dan ini tidak jelas badan pengelolanya dan tidak pernah di sosialisaskan langsung di berlakukan, sedangkan masyarakat banyak kebutuhan.
potongan itu pun berjumlah 3% dari gaji dan di anggap memberatkan masyarakat.
“Kami akan melaksanakan hearing dengan Kapolres soal komitmen yang telah di sepakati dalam kurun waktu 2×24 jam jika tidak di penuhi maka akan ada aksi jilid II, hal ini berlaku juga dengan DPRD Lotim,” Tutupnya.
Luputan; Nang











