Topikterkini.com.Donggala – Dugaan tindak pidana “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat otentik yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan hutang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan
maka kalau dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat 1 KUHPIDANA, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 di Kecamatan banawa Kabupaten Donggala. Dengan dasar laporan
Tersangka dengan nama Supriyono alias Donal umur 33 tahun tempat tanggal lahir kabonga besar 15 Januari 1991 alamat kelurahan Tanjung batu Kecamatan banawa Kabupaten Donggala.
Kronologi kejadian awalnya bulan Maret 2024 tersangka melihat iklan jasa pembuatan SIM online di media sosial Facebook dengan nama akun “TIMBUL JAYA SIM ONLINE COD
kemudian tersangka menghubungi akun tersebut melalui via WhatsApp yang di mana nomor tersebut tertera di dalam akun tersebut. Kemudian tersangka memesan SIM BII umum kepada pemilik akun tersebut dengan cara mengirim foto setengah badan KTP, dan tanda tangan di kertas putih dan alamat penerima kemudian pemilik akun tersebut mengirimkan file foto SIM BII umum yang telah dibuat atas nama tersangka dan foto tersangka.
Sekitar satu minggu kemudian datang kurir mengantarkan paket tersangka kemudian tersangka kembali mencari jasa pembuatan SIM online dan kembali memesan SIM BII umum dan mengirimkan foto setengah badan KTP dan tanda tangan di kertas putih. setelah SIM tersebut jadi tersangka meminta untuk dikirimkan file foto SIM yang sudah jadi setelah file sudah diterima, tersangka tidak membayar SIM tersebut melainkan tersangka mencari tempat percetakan yang bisa mencetak SIM tersebut setelah itu tersangka ke kota Palu tepatnya di jalan Kartini dan masuk di percetakan dan dilayani oleh saudara RN. Setelah itu tersangka meminta saudari RN untuk mencetak SIM BII umum miliknya dalam bentuk SIM BII umum (cart) seperti SIM BII umum aslinya, kemudian tersangka pulang ke rumahnya dipangga kelurahan kabonga besar Kecamatan banawa Kabupaten Donggala dan memperlihatkan SIM yang sudah dicatat tersebut kepada saudara FT sehingga saudara FT tertarik dan meminta untuk diuruskan juga SIM BII umum seperti milik tersangka.
Maka disitulah tersangka timbul niat dan ide untuk membuat sendiri SIM tersebut kemudian tersangka menawarkan diri kepada saudara FT untuk menguruskan SIM BII umum dan meminta uang sebesar Rp 500.000 dan juga foto KTP, foto setengah badan dan tanda tangan di kertas putih.
setelah saudara FT memberikan uang sebesar Rp.275.000 dan juga persyaratan yang lainnya setelah itu tersangka menghubungi saudara RN dan menyampaikan “apakah bisa kita edit foto SIM saya, dirubah datanya dan fotonya “kemudian saudari RN menjawab untuk mengedit tidak bisa namun kalau cuman mencetak bisa. Kemudian tersangka membujuk saudara RN Dengan mengatakan “kasihani saya, Saya mau kasih masuk berkas ke perusahaan menggunakan SIM ini, nanti saya kasih uang rp50.000 “kemudian saudari RN menjawab “oke “setelah itu tersangka langsung mengedit file foto SIM BII umum yang ada di dalam handphone miliknya dengan menghapus semua biodata dan foto hingga foto SIM tersebut menjadi foto SIM dalam blangko kosong. Setelah data dan foto terhapus tersangka mengirimkan foto SIM tersebut kepada saudari RN untuk diedit kembali dengan cara diisi data sesuai pesanan tersangka.
Kemudian saudari RN mencetak SIM tersebut hingga menjadi cart SIM BII umum menyerupai aslinya kemudian tersangka ke percetakan di mana saudari RN bekerja untuk mengambil SIM tersebut kemudian tersangka pulang ke Pangga dan memberikan SIM tersebut kepada saudara FT. Kemudian saudara FT menceritakan kepada teman-temannya sehingga ada beberapa masyarakat yang juga memesan surat izin mengemudi (SIM)
kepada tersangka dikarenakan harganya murah. Kemudian beberapa hari kemudian tersangka mendapat pesanan SIM tersangka kembali menghubungi saudari RN untuk mengedit dan mencetak foto SIM tersebut namun saudari RN menjawab “sudah tidak bisa saya bantu edit foto SIM namun yang bisa hanya mencetak saja karena saya dimarah bosku kata RN “.
Setelah itu tersangka mencari tempat percetakan lain yang bisa mengedit foto SIM tersebut kemudian tersangka mencari ke kota Donggala dan menuju ke tempat pengetikan dan pengeditan foto di kota Donggala kemudian tersangka meminta untuk dieditkan foto tapi pada saat itu tersangka tidak menyampaikan kalau yang diedit adalah foto SIM setelah itu wanita pemilik jasa pengetikan memberikan nomor whatsApp kepada tersangka untuk dikirimkan foto yang akan diedit, setelah itu tersangka mengirim foto SIM yang akan diedit namun pada saat itu pemilik jasa pengetikan.
yang tersangka tidak ketahui namanya menolak untuk mengedit karena yang akan diedit adalah foto SIM sehingga tersangka membujuk dan minta tolong kepada pemilik jasa pengetikan tersebut dengan alasan bahwa file foto SIM tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan dan tidak untuk dicetak sehingga pemilik jasa pengetikan luluh dan akhirnya mau membantu tersangka untuk mengedit foto tersebut setelah fotosim selesai diedit wanita pemilik jasa pengetikan tersebut mengirimkan kembali file foto SIM tersebut ke nomor tersangka beserta barcode pembayaran melalui KRIS dan tersangka membayar jasa edit foto tersebut.
setelah itu tersangka mengirimkan file foto SIM tersebut ke saudari RN yang bekerja di percetakan di jalan Kartini kota Palu untuk dicetak. Setelah SIM dicetak tersangka ke kota Palu untuk mengambil SIM yang sudah dicetak dan memberikannya kepada masyarakat yang sudah memesan. kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saudara HG menyampaikan bahwa temannya minta diuruskan SIM BII umum dan kemudian tersangka meminta persyaratan yakni mengirimkan uang jasa sebesar Rp.600.000 katanya.
Dalam kegiatan Press Rilis tersebut di laksanakan di Ruangan Aula Polres Donggala yg di hadiri langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana kasih Humas polres AKP I Nyoman Suwenda kasad Reskrim Hermansyah.
Laporan: Alir.