Topikterkini.com Lombok Barat (NTB) : Proses Tender terhadap 81 paket tender dan 45 paket tender pekerjaan yang akan di tender ulang pada tahun 2024
Terjadinya pembatalan ini dianggap sarat dengan indikasi dugaan permainan yang di lakukan oleh ULP Lombok Barat melalui Pokja, Atas hal ini, Asmuni Divisi DPD Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Lombok Barat dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Laporan Ke polres dan Polda Nusa Tenggara Barat
Menurutnya, Gagalnya beberapa Tender atau di lakukan nya tender ulang mengindikasikan adanya dugaan permainan yang kami duga kuat di lakukan oleh para oknum Pokja yang ada di ULP Lobar.
” Atas hal demikian tentu tak mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalah gunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.” Kata Asmuni
Selain itu, menurut asmuni, ia telah mengantongi beberapa barang bukti sebagai penguat atas dugaan persengkongkolan oknum Pokja untuk meloloskan beberapa PT pemenang tender ,baik yang adai di dines Pu,RSUD awet muda Narmanda ,Gerung ,Dikbud dan di beberap OPD yang ada d Lombok barat.
Sementara itu, Erwin ibrahim Ketua DPD LPKP Lobar mengatakan, Tender ulang ini kami duga kuat juga tak sesuai dengan pasal 76 peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018, yang mana tidak terpenuhinya beberapa aspek melalui kegiatan audit, review, evaluasi penyelenggaraan whistleblowing (yang di mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak.(gagal perencanaan)dan atau bisa juga di sebabkan oleh perbedaan perlakuan terhadap peserta tender.
” Dengan demikian, indikasi dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang( korupsi ),pada kegiatan tender ulang di ULP melalui Pokja yang tak sesuai prosedur,maka kami meminta kepada bapak PJ bupati lobar untuk segera mengevaluasi pejabat oknum Pokja (yang kami duga ikut bermain dalam memenangkan beberap PT pemenang tender ) dan kepala ULP lobar .
Perpres no 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah melalui penyedia tegasnya.
Sementara itu, kepala ULP Lobar, Sampai berita ini di muat, Ketika di konfirmasi melalui pesan Media Sosial Whatsapp prihal dugaan persengkongkolan terhadap tender yang ada di ULP dirinya belum ada tanggapan apapun.(TT-01).











