Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Persoalan Gili Trawangan, Lombok Utara masih mendapatkan atensi khusus.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Pemprov NTB untuk membahas penuntasannya.
”KPK ingin tetap membantu pemda dalam rangka menuntaskan kasus Gili Trawangan,” kata Pj Sekda NTB Ibnu Salim Beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, melambatnya proses kerja sama dengan pengusaha atau investor dalam pemanfaatan aset Gili Trawangan, karena Kementerian LHK telah menetapkannya sebagai kawasan hutan konservasi.
Padahal secara de facto, Gili Trawangan sudah sangat lama dimanfaatkan sebagai kawasan destinasi pariwisata, yang dipromosikan pemda secara nasional maupun internasional.
Karena itu, melalui revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov NTB akan memantapkan status Gili Trawangan sebagai kawasan pariwisata.
Pemprov juga meminta Kementerian LHK untuk mengoreksi dan mengevaluasi surat penetapan yang sebelumnya menyebut sebagai kawasan hutan konservasi.
”Ini supaya fungsi Gili Trawangan kembali sebagai kawasan pariwisata, sehingga kerja sama pemanfaatan aset pemda untuk kepentingan pariwisata itu berjalan lancar,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menyebut Pemprov NTB telah menangani persoalan Gili Trawangan sejak awal tahun 2020.
Selama itu, kami sudah didampingi KPK,” jelasnya.
Tak ingin berlarut, Pemprov NTB akhirnya kembali membuka komunikasi dan koordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut agar proses penanganan persoalannya lebih dinamis.
Sementara itu Kepala UPTD Gili Tramena “MAWARDI” Saat di hubungi awak media Topikterkini.com via WhatsApp menerangkan, terkait di batalkan proses sewa menyewa di PN Mataram, beliau berucap Alhamdulillah akhirnya perselisihan kedua belah pihak telah menemui titik terang, dimana dulu sempat mediasi dan berikan saran kalau tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan ya harus ke pihak yang terkait ucapnya.
Sebagai perwakilan pemerintah mawardi menjelaskan, sangat berterima kasih dengan kehadiran lembaga Rasuah “KPK ” akan memberikan dampak positif untuk penanganan dan persoalan yang di Gili akan menjadi lebih dinamis dan transparan.
Sebagai bentuk Harapan kedepannya beliau sangat berharap agar masyarakat yang ada di Gili memiliki sertifikat HGB tutupnya.
(TT-01).