TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Pasien datang rujukan dari PKM Aikmel dengan diagnose Observasi kejang + Penurunan kesadaran EC Suspect Meningoensefalitis, sekitar pukul 15:40 wita,18/07/2024.
Kemudian dilakukan anamneses ulang oleh petugas IGD, pasien dikeluhkan kejang 1 kali + 40-50 menit di rumah pasien.
Kejang berhenti di PKM setelah diberikan diazepam supp. Kondisi di IGD kejang Tonik Klonik seluruh tubuh, bola mata mendelik keatas dengan suhu 38 derajad celcius. Diagnosa IGD observasi konvulsi e.c status epilepticus DD suspect epilepsy dan observasi febris H4. Pasien ditempatkan di P2.1, dikarenakan P1 penuh.
Direktur RSUD dr Raden Soedjono Selong Lotim dr H Hasbi Santoso mengatakan, Pihak kami tidak pernah membahas dengan biaya pada saat itu karena pasien dalam keadaan darurat, Ujar, dr H Hasbi,20/07/2024.
Ia menyebut, pada saat itu semua obat-obatan yang diinstruksikan oleh pihak dokter kami telah masuk, obat-obatan anti kejang. Selanjtunya petugas kami berkoordinasi dengan para dokter dan perawat untuk
konsultasi ke dokter spesialis anak untuk mendapatkan advice lanjutan. Setelah komunikasi berlanjut pihak kami memberikan advice dilakukan CT- Scan, dilakukan persiapan intubasi dan siapkan ruangan ICU.
Masih katanya dia, sekitar pukul 18:45 wita
Perawat melakukan pemeriksaan fisik ulang untuk dilakukan rencana CT-Scan. Hasil pemeriksaan fisik yang ditemukan, pasien masih dalam kondisi kejang dan bola mata masih berbalik keatas. Perawat konfirmasi ke rekannya tentang kondisi pasien, akhirnya pasien dinyatakan tidak layak untuk dilakukan CT-Scan, karena resiko perburukan.
Pihak kami melengkapi berkas administrasi dan tertera di register pendaftaran bahwa pasien menggunakan cara bayar tunai/ umum.
Pihak keluarga pada saat itu mohon dibantu keringanan dan menginformasikan kepada pamannya terkait biaya CT-Scan tersebut. Pihak kami langsung mengarahkan ke bidang pelayanan ( MPP) untuk keringanan biaya.
“Keluarga pasien membawa lembar SKTM dan diserahkan ke petugas admin IGD ( Indriani ). Untuk melakukan KIE kepada pasien, agar melengkapi persyaratan UHC besok pagi di ruang MPP,”Jelasnya.
“ Sekitar pukul 21: 45 wita pasien dinyatakan meninggal,” katanya.
“Keluarga pasien menolak dilakukan proses pemulasaran jenazah. Kami sudah memberikan komunikasi, Informasi dan edukasi untuk Pemulangan jenazah keluarga pasien menggunakan Ambulance Desa, walaupun sudah dijelaskan tentang prosedur pemulasaran jenazah di RSUD dr. R. Soedjono Selong,”Terangnya.
“Pasien pulang dengan status sebagai pasien umum dan membayar di kasir IGD sejumlah Rp. 1.358.458,- ( satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh delapan,” Pintanya.
“Pihak kami tidak pernah membahas biaya pada saat pasien dalam keadaan darurat,” Tegansya.
“ Kami juga di sini manusia biasa tidak luput dengan kesalahan agar di mengerti. Pelayanan penanganan pasien sudah maksimal kami lakukan juga, jadi kami berharap kepada masyrakat lotim pada khususnya agar menyampaikan langsung pada saat itu jangan sampai di rumah trus di sampaikan yang tidak tidak sehingga kami serba salah jadinya,” Tutupnya.(TT)