TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN
BANJARMASIN – Berniat membela diri dikeroyok 4 orang vs 1 orang suami Ibu Neneng ’ar’ menjadi terdakwa setelah di panggil di bulan maret oleh diduga jaksa ‘dk’ setelah sidang.
Diketahui kejadian ini terjadi pada hari, Jumat (17/11/2023) pukul 02.00 Wita dini hari.
Selanjutnya, Suami ibu neneng menerima pesan via whatsapp untuk berhadir pada hari, Rabu (06/03/2024) sebelum jam 14.00 Wita di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Setelah Suami ibu neneng ‘ar’ menghadiri sidang, ternyata setelah pulang dari sidang di depan pintu langsung dibawa ke polresta.
“Suami saya baru selesai sidang, mau keluar didepan pintu langsung ditangkap dan dibawa ke polresta Banjarmasin untuk penyelidikan,” Jelas neneng.
Menurut pengakuan neneng setelah itu, Dibawa ke kantor Polresta Kota Banjarmasin untuk diskusi dari setelah sidang sampai sore hari, Diperiksa kesehatan, kemudian neneng sambil duduk disuruh tanda tangan oleh dugaan penyidik sehingga langsung ditahan di tahanan polresta kota Banjarmasin.
Hingga saat ini bulan juli 2024 dugaan putusan jaksa 2 tahun 6 bulan, Namun hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan dan saat ini korban yang menjadi terdakwa sedang menjalani hukuman berada di LP teluk dalam.
Saat ini, Pewarta media sudah melakukan konfirmasi dan nanti menunggu konfirmasi kem, Senin (22/07/1994) namun Humas sedang ada kegiatan di luar kota.
Disisi lain, pewarta media sedang menunggu konfirmasi kepada Humas Polresta Kota Banjarmasin tentang hal ini, Rabu (31/07/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta media masih menunggu konfirmasi, Jumat (02/08/2024).
Penulis : Humas
Editor : Nanda
Sumber Foto : Radar Bojonegoro











