BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Korupsi BLT dan Anggaran Desa, PJS Kades Kerongkong Masuk Jeruji Besi

1369
×

Korupsi BLT dan Anggaran Desa, PJS Kades Kerongkong Masuk Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Dalam upaya penegakan hukum telah menetapkan Tersangkaberinisial “LAA” yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur dan juga pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Kerongkong.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/345/PMD/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat KepalaDesa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur tanggal 05 Mei 2020, dalam perkara Dugaan TindakPidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan SuralagaKabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Tersangka“LAA” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengancara melakukan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 s/d 2021,” Tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I PUTU BAYU PINARTA, S.H.,M.H.

 

Ia menyebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp. 200.763.700,00 (dua ratus juta tujuh ratus enam puluhtiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitunganoleh Auditor Pemerintah.

“Penetapan Tersangka “LAA” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan KerugianKeuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” Katanya.

Masih katanya I Putu Bayu, berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuaidengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

“Tersangka “LAA” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananyaminimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah,”Terangnya.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka di khawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”Ujaranya.

“Perkaratersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” Tutupnya,(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *