Topikterkini.com.com.Donggala – Kejaksaan negeri Donggala kembali menyampaikan penetapan tersangka tersangka terkait kasus dana gercep tahun 2023 Senin, ( 21/10/2024).
Penyidik cabang Kejaksaan Negeri tompe melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gercep pada desa sipi kecamatan sirenja. Sekitar pukul 10-00 WITA, penyidik telah memanggil 3 orang untuk dimintai keterangannya atau keterangan tambahan penuturan kasi Intel Kejari Donggala ikram.
Pada ekspose berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan dua alat bukti menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial (IW), (AW) dan (IW) dalam kasus dana Gercep Desa Sipi.
Diketahui (IW) adalah kepala desa sipi kecamatan sirenja kabupaten donggala sementara (AW) dan (AY) selaku fasilitator.
Ketiga tersangka di tahan di rutan, didampingi Kacabjari Tompe kasi Intel Kajari Donggala, Hendy Hardica menyerahkan sepenuhnya kepada Kacabjari tompe menjawabnya.
Dikesempatan itu, dihadapan sejumlah awak media penyidik cabang Kejaksaan negeri Tompe mengatakan bahwa kerugian negara mencapai sebesar Rp.330 juta.
Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa program Gercep ini diperuntukkan masyarakat miskin, baik itu sektor perikanan, nelayan, pertanian, pertukangan dimana dananya tidak dibenarkan di salurkan secara tunai.
“Penerima 133 orang harus diberikan dalam bentuk barang, dana cair langsung ke toko untuk belanja barang,”paparnya..
“Total anggaran sebesar 1 miliar 330 juta masuk ke bank, ada RAB kemudian barang-barang apa saja yang mau dibeli”, RAB disetorkan ke toko, dari toko yang antar barang-barang tersebut langsung ke penerima. masing-masing,”tambahnya.
Diketahui setiap penerima di kuotanya 10 juta rupiah”, secara keseluruhan dari 133 orang totalnya satu miliar 330 juta.
“Namun faktanya barang ada yang sampai. tapi di toko tersebut masih ada sisa, seharusnya sisa dana harus disetor ke kas daerah dan tidak boleh dinikmati sendiri atau dicairkan sendiri,”tutupnya.
(Alir).