Tangerang

Wow…! Sudah Terbukti PT. Feli Plastik Bersalah Masih Saja Beroperasi, Diduga Ada Apa Dengan Satpol PP Kota Tangerang.

39
×

Wow…! Sudah Terbukti PT. Feli Plastik Bersalah Masih Saja Beroperasi, Diduga Ada Apa Dengan Satpol PP Kota Tangerang.

Sebarkan artikel ini

Wow…! Sudah Terbukti PT. Feli Plastik Bersalah Masih Saja Beroperasi, Diduga Ada Apa Dengan Satpol PP Kota Tangerang.

Topikterkini.com, Kota Tangerang,– PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berizin bengkel berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (12/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda (red).

Namun berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang terkesan mengiyakan keberadaan perusahaan melakukan aktifitas produksi yang jelas-jelas
melanggar, namun pihaknya tidak menindak secara profesional sesuai tupoksinya.

Kontroversi yang menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Satpol PP Kota Tangerang??? yang menjadi Garda di bidang penegakan Produk Hukum Daerah menjadi bisu terhadap keadaan, peranan nya dianggap lemah dan dianggap melakukan pembiaran atas perusahaan yang telah di Vonis bersalah, tatkala perusahaan mengulangi hal yang sama berulah kangkakangi perda, terlebih hilangnya segel menjadi ketidak pastian dalam menjalankan aturan.

Padahal semenjak dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tangerang PT. Fefi Plastik dengan adanya aktifitas, Poto maupun Vidio yang di informasikan kepada petugas Satpol PP terkait adanya aktifitas di pabrik PT Fefi Plastik, informasi tersebut dikirim melalui WA kepada Jose Kabid Gakumda berikut kepada Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP.

Namun sayangnya informasi yang disampaikan tidak direspon oleh pihak Satpol PP, Pabrik yang beroperasi ditengah masalah terkait izin ini, terlebih Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP yang semestinya turut bertanggungjawab dirinya tidak merespon informasi yang disampaikan kepadanya.

Sementara S. Widodo SH, atau biasa disapa Romo selalu aktivis dan mahasiswa magister hukum di universitas Pamulang dan tinggal dikota Tangerang menyampaikan saat dikonfirmasi disela sela aktivitasnya ” Ini sungguh luar biasa jika perusahaan yang sudah jelas divonis bersalah dengan putusan pengadilan diduga masih berani beroperasi dan mengolah limbah plastik menjadi biji plastik dengan mencopot papan segel yang dipasang oleh satuan polisi pamong praja. Apakah ini bukan suatu pelanggaran dan pelecehan bagi pemerintah Kota Tangerang khususnya satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang”, terangnya pada Sabtu 24 November 2024.

Sudah sangat jelas dan tegas pemilik bangunan ini dikenakan ancaman hukuman yang terdapat di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 232 ayat (1) mengenai perusakan pemberitahuan penyegelan, dan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Pada pasal 232 ancaman kurungan badannya selama empat tahun. Sementara dalam UU Tata Ruang hukumannya denda lima ratus juta rupiah atau penjara tiga setengah tahun, ungkap Romo menegaskan.

Dirinya akan terus mendorong dari kebijakan dan peraturan yang sudah menjadi ketetapan sehingga Kota Tangerang menjadi harapan, sebagaimana perlunya kepedulian terhadap peran serta untuk membangun Kota Tangerang yang di cintai, jelas Romo yang juga Ketua LSM Geram di Kota Tangerang kepada media.

Pungkasnya,(Budi Santoso / Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *