Hari Tenang Pencoblosan Menuai Kontroversi, KPUD Lotim Haruskan Masyarakat Bawa KTP ke TPS, Masyarakat Ancam Golput

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR — Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur yang mewajibkan masyarakat membawa KTP elektronik saat mencoblos pada hari pemilihan, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan tim sukses pasangan calon (Paslon).

Aturan ini dianggap memberatkan pemilih dan belum disosialisasikan dengan baik sebelum pelaksanaan.

Informasi tentang kewajiban membawa KTP elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru diketahui masyarakat pada H-1 menjelang pemilihan.

Hal ini memicu kekhawatiran, terutama bagi warga yang ada namanya di DPT tapi tidak memiliki KTP elektronik, termasuk masyarakat lanjut usia dan pemuda yang belum memiliki identitas tersebut.

Salah satu warga Lombok Timur, Juna, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. “Ini sangat aneh. Mengharuskan pemilih membawa KTP elektronik padahal mereka sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPT panggilan. Seharusnya yang wajib membawa KTP itu yang tidak terdaftar atau yang tidak mendapat surat panggilan, bukan semuanya,” ujarnya, pada Senin, 26 November 2024.

Juna juga mempertanyakan mengapa aturan ini baru diterapkan di Pilkada kali ini.

“Kenapa kemarin pada pemilu legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres) tidak ada aturan seperti ini? Ini sangat membingungkan, apalagi sudah tinggal sehari sebelum pemilihan,” lanjutnya.

Penyelenggara Pemilu di Lombok Timur, kata Juna, seharusnya melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait kewajiban ini.

“Kenapa baru sekarang ada sosialisasi di H-1? Ini membuat masyarakat bingung, apalagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik. Ini bisa menyebabkan potensi golput (golongan putih) yang tinggi,” tegasnya.

Juna juga mencurigai adanya permainan politik yang bisa merugikan suara salah satu pasangan calon Bupati.

“Ini bisa jadi ada permainan untuk mengurangi suara Paslon tertentu,” tambahnya.

Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau lansia yang tidak memiliki KTP elektronik diperkirakan akan kesulitan untuk memenuhi syarat ini.

Sejumlah pihak khawatir hal ini akan berdampak buruk terhadap partisipasi pemilih di Pilkada Lombok Timur 2024.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua KPUD Lombok Timur Ada Suci Makbullah belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Namun, keputusan ini diprediksi akan terus menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat, terutama menjelang hari pencoblosan yang semakin dekat.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *