Topikterkini.com.Donggala – Polres Donggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan seorang wanita yang mayatnya di buang di jurang jalan kebun kopi, desa Nupabomba kecamatan Tanantove kabupaten donggala provinsi Sulawesi,
Penemuan mayat seorang wanita yang suda dalam kondisi tergelentang menggunakan baju kaos hitam dan celana panjang coklat, atas nama Masita umur 40 tahun, Kapolres donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana yang di dampingi oleh kasat Reskrim dan kasih Humas Polres Donggala berhasil menangkap seorang laki-laki inisial HS usia 52, kekasih gelap korban, kegiatan press release di ruangan Aula Polres Donggala pada hari Minggu tanggal 8/12/2024.
Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-Kap/S-6/85/XII/2024/Satreskrim/Polres Donggala/Polda Sulteng, tanggal 05 Desember 2024, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasanuddin Sarsam Alias Dinggi Alias Daeng atas penganiayaan terhadap seorang wanita hingga korban meninggal dunia. Pelaku Hasanuddin Sarsam Alias Dinggi Alias Daeng melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan palu (martil) yang dipegang menggunakan tangan kanan diayunkan ke arah kepala dan muka korban secara berkali-kali, sampai korban meninggal dunia, kemudian pelaku membuang korban di kebun kopi desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman keluarganya yang berada di Kel. Maddukelleng kecamatan. Tempe Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan, kemudian membawanya ke Polres Wajo untuk diinterogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dengan motif sakit hati atau dendam kepada korban.
Setelah itu tim Resmob Polres Donggala membawa pelaku ke Polres Donggala.
(Alir).