DAERAHEKONOMINTB

Ini Penghargaan Yang di Dapatkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur

93
×

Ini Penghargaan Yang di Dapatkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur meraih sejumlah penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Acara yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejati NTB ini, dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, SH., MH., pada hari Rabu (11/12).

Pada kesempatan tersebut, Kejari Lombok Timur berhasil memperoleh penghargaan di beberapa kategori, antara lain:
* Peringkat 1 Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik tingkat wilayah Kejati NTB Tahun 2024.
* Peringkat 1 Kategori Pelaporan Kinerja Bidang Datun Tahun 2024.
* Peringkat 2 Kategori Penyidikan dan Pemulihan Keuangan Terbaik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) se-Wilayah NTB Tahun 2024.
* Peringkat 2 Kategori Pelaporan Kinerja Terbaik Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi atas capaian yang diraih oleh Kejari Lombok Timur.

Dalam sambutannya, Enen Saribanon mengatakan bahwa Rakerda merupakan momen yang sangat penting untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH., MH., mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di Kejari Lombok Timur, khususnya para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubagbin, serta seluruh tim yang telah bekerja keras dan memberikan kinerja terbaik.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim Kejari Lombok Timur. Terima kasih atas dedikasi dan komitmen yang telah diberikan dalam menjalankan tugas dengan baik,” kata Hendro Wasisto.

Dengan penghargaan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur semakin memperkuat posisi dan peranannya dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *