BeritaDAERAHNTB

Kejari Lombok Timur Menuju WBK

50
×

Kejari Lombok Timur Menuju WBK

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah mempersiapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

 

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

 

Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, dalam penjelasannya bahwa proses menuju WBK melibatkan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan sistem pelayanan, pembenahan administrasi, serta penguatan integritas seluruh aparat kejaksaan di wilayah tersebut. 

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan membangun sistem yang bebas dari praktik korupsi,” ungkap Hendro.

 

Proses menuju WBK di Kejari Lombok Timur bukanlah hal yang mudah. 

 

Hendro menekankan pentingnya peran seluruh jajaran dalam menjaga prinsip-prinsip kerja yang bersih dan profesional. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penerapan teknologi informasi yang modern akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan oleh kejaksaan.

 

Selama ini, Kejari Lombok Timur telah berupaya keras dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

 

Dengan pencapaian WBK, diharapkan Kejari Lombok Timur dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

 

“Melalui predikat WBK, kami berharap dapat memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya, serta mewujudkan keadilan yang merata di masyarakat,” tambah Hendro.

 

Keberhasilan Kejari Lombok Timur menuju WBK ini tentu akan menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menjalankan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

 

 Dengan upaya yang maksimal, diharapkan Lombok Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *