Topikterkini.com-Jeneponto- Polemik kepemimpinan di Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Aris Munandar Asmar yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Desa, diduga telah menjalankan roda pemerintahan secara ilegal selama lebih dari satu tahun.
Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Baltar, Mustamin Bella, S.Pd.I., SH., menilai kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang berimplikasi pada cacat hukum.
“Mereka hanya mengantongi SK lama pemberhentian sementara Kades definitif Mansur. SK itu berlaku 60 hari sejak Februari hingga April 2024, tapi hingga kini belum ada SK baru,” tegas Mustamin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, penunjukan Plh Kades Baltar pada awal 2024 tertuang dalam SK yang ditandatangani Pj Bupati saat itu, Junaedi Bakri. SK tersebut berlaku sementara sembari menunggu penetapan pejabat pengganti yang sah. Namun hingga kini, Pemda Jeneponto belum mengeluarkan SK Plt Kades meskipun Kades definitif Mansur telah divonis pidana penjara dua tahun dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 16 Januari 2025.
“Seharusnya Bupati segera mengirim Plt Kades agar pemerintahan berjalan legal. Ini justru terkesan ada pembiaran,” ujar Mustamin.
Pemda ‘Gagap’ terkait Pengajuan Plt Kades
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto, Supardi AS Mallarangeng, SE., MM., mengatakan pernah melihat surat pengajuan Plt Kades Baltar dari Camat Tarowang yang ditembuskan ke Dinas PMD.
“Pengajuan Plt Kades Baltar sudah ada tembusan ke Dinas PMD, tetapi sampai hari ini masih status Plh, belum Plt,” ujarnya.
Camat Tarowang, Taufik, S.Sos., MM., membenarkan bahwa dasar penugasan Aris Munandar masih menggunakan SK Plh tahun 2024.
“Tahun ini sudah ada surat pengajuan Plt dari hasil musyawarah internal BPD Baltar, tapi bulan pastinya saya lupa karena sedang di luar kantor,” jelas Taufik.
SK Kadaluarsa, Pemerintahan Terancam Lemah Secara Hukum
SK Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/24/2024 tentang pemberhentian sementara Kades Mansur sekaligus penunjukan Sekdes Aris sebagai Plh diterbitkan pada 12 Januari 2024 lalu. Menurut Mustamin, masa berlaku SK itu sudah lama habis.
Sementara kasus hukum yang menjerat Mansur telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa (Nomor: 340/Pid.B/2024/PN Sgm) pada 16 Januari 2025. Dengan putusan itu, jabatan Kades definitif otomatis kosong secara permanen.
Mustamin menegaskan, jika Pemda terus membiarkan status Plh tanpa SK baru, maka pemerintahan Desa Baltar berpotensi tidak sah secara hukum.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal legitimasi pemerintahan. Kalau tidak segera diselesaikan, semua kebijakan desa bisa dipersoalkan,” pungkasnya.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











