Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa pelaksanaan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh berjalan sesuai kesepakatan warga, tanpa adanya keberatan dari penerima manfaat.
Hal itu disampaikannya usai memanggil Kepala Desa Sekaroh beserta perangkat desa lainnya untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program TORA, Kamis (28/8/2025).
“Dalam pertemuan dengan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, dan BPD, kami tegaskan bahwa pihak yang sempat protes bukanlah penerima program, melainkan warga yang tidak sempat mengusulkan saat pendaftaran dibuka,” ujar Salmun.
Ia menjelaskan, biaya administrasi sebesar Rp350 ribu yang dibebankan kepada peserta program TORA merupakan hasil musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon.
“Biaya ini disepakati bersama, menyesuaikan dengan pola sebelumnya pada program PTSL, dan digunakan untuk administrasi serta pendampingan pengukuran,” jelasnya.
Salmun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keberatan dari masyarakat penerima program.
Namun, ia tetap mengingatkan agar setiap bentuk pungutan harus melalui musyawarah dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Kami sudah ingatkan kepala desa agar semua pernyataan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, dan pungutan apapun wajib melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan memiliki bukti, pihak PMD siap memfasilitasi pertemuan dengan kepala desa.
“Kami terbuka jika ada warga yang merasa jadi korban dan ingin bertemu langsung dengan kepala desanya,” pungkas Salmun.(TT).











