Topikterkini.com-Gowa- Aktivitas truk pengangkut pasir dan tanah urug yang hilir mudik di jalan poros Pattallassang, Kabupaten Gowa, Senin (8/9/2025), menuai keresahan warga. Material yang dibawa diduga berasal dari tambang galian C ilegal di Kelurahan Kalarasena, Kecamatan Bontonompo.
Pemilik tambang yang disebut bernama Dg Nanga memilih menghindar saat wartawan mencoba meminta klarifikasi. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya publik. Jika usaha tersebut resmi, mengapa enggan memberi keterangan?
Keresahan warga makin memuncak karena dampak langsung terasa di sekitar jalan poros maupun lahan pertanian.
“Truk-truk itu lewat tiap hari, jalanan rusak dan penuh debu. Kalau musim hujan becek, kalau panas debu masuk rumah,” keluh Rahman, warga setempat.
Petani juga ikut gelisah. Hasna, salah seorang penggarap sawah, khawatir tanah longsor sewaktu-waktu mengancam lahan pertanian. “Kalau terus digali, sawah kami yang dekat lokasi bisa kena dampaknya,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Kalarasena, Herman (50), bahkan mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat.
“Kalau memang tidak ada izin, seharusnya aparat turun tangan. Jangan dibiarkan, nanti masyarakat menilai hukum bisa dibeli,” tegasnya.
Padahal, aturan jelas mengatur soal pertambangan. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap aktivitas galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bagi pelanggar, ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Namun, di Gowa hukum seolah kehilangan wibawanya. Truk bermuatan material melintas bebas tanpa pengawasan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan ‘bekingan’ dari pihak tertentu.
Tambang ilegal tidak hanya soal izin. Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari pajak dan retribusi resmi, sementara kerusakan lingkungan tidak ada yang bertanggung jawab. Dampaknya sudah nyata:
1. Jalan poros rusak akibat truk bermuatan berat,
2. Polusi debu mengganggu kesehatan warga,
3. Sawah dan lahan produktif rawan longsor dan rusak.
Desakan Masyarakat
Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulsel, segera turun tangan. Mereka khawatir, tanpa penindakan tegas, tambang liar ini akan terus menggerus kekayaan alam sekaligus merugikan warga.
“Kami hanya ingin aparat tegas. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan tunggu sampai ada bencana baru bergerak,” pinta seorang warga.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











