Topikterkini.com-Jeneponto- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nasir Ibrahim, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Anjali” ke Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan itu dilayangkan karena akun tersebut diduga mencemarkan nama baiknya serta merusak reputasi partai yang ia pimpin.
“Hari ini kami bersama teman-teman dari LSM dan media datang melapor ke Polres Jeneponto. Akun Facebook Anjali sudah mencemarkan nama baik kami, jadi kami merasa perlu mengambil langkah hukum,” ujar Muhammad Nasir kepada wartawan, Senin (6/10/2025) sore.
Nasir menilai unggahan akun tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra PSI di Jeneponto.
“Akun itu menuduh saya dan partai menyalahgunakan kedudukan. Ini fitnah yang serius,” tegasnya.

Dugaan Fitnah dan Penyebaran Luas Informasi Bohong
Sebelumnya, pada Senin (22/10/2025) pukul 17.25 waktu Facebook, akun “Anjali” memposting status yang menuding Muhammad Nasir Ibrahim merekrut oknum LSM dan media untuk melakukan pemerasan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan dalih mendapatkan proyek kerja.
Status itu turut menyertakan tiga foto yang menampilkan Nasir bersama rekan-rekannya dari kalangan LSM dan media, lalu dibagikan ke 18 grup Facebook berbeda.

Tak berhenti di situ, pada Kamis (2/10/2025) pukul 18.39, akun yang sama kembali membuat unggahan dengan menulis “Paket lengkap” disertai foto Muhammad Nasir dan rekannya, R. Amir Kusbi. Postingan ini pun kembali disebarkan ke 9 grup Facebook.
Kedua unggahan tersebut dinilai Nasir dan rekan-rekannya sebagai bentuk pelecehan dan serangan terencana untuk menjatuhkan nama baiknya di ruang publik.
Profiling Akun dan Dugaan Motif
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh Nasir bersama timnya, akun Facebook “Anjali” diduga dibuat khusus untuk menyerang dirinya. Dari analisis waktu aktivitas akun, tampak bahwa akun tersebut dibuat dan langsung aktif hanya dalam hitungan menit.
“Akun dibuat pada pukul 17.13, awalnya foto profil hanya huruf A. Enam menit kemudian diganti foto wanita berkacamata, lalu enam menit berikutnya langsung membuat postingan pertama yang menyerang saya dan kawan-kawan,” jelas Nasir.
Dari hasil profiling awal, muncul dugaan kuat bahwa akun “Anjali” merupakan bagian dari jaringan akun palsu yang sengaja dikendalikan oleh satu individu untuk menyerang tokoh-tokoh publik di Jeneponto. Namun, Nasir enggan menyebut nama terduga pelaku.
“Kami sudah tahu siapa yang di balik akun itu, tapi biarlah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti. Kami percaya Polres Jeneponto bisa bekerja profesional,” ujarnya.
Harapan Proses Hukum Tegas
Nasir berharap laporan yang telah ia sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab.
“Harapan kami, laporan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua agar lebih bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi












