BULUKUMBAHUKRIM

Fakta Autopsi Terkuak, Polisi Tetapkan S Tersangka Kasus Kematian Sopir Pete-Pete di Bulukumba

404
×

Fakta Autopsi Terkuak, Polisi Tetapkan S Tersangka Kasus Kematian Sopir Pete-Pete di Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jenazah atau mayat. (Istimewa)

Topikterkini.com-Bulukumba- Kasus kematian tragis seorang sopir pete-pete asal Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan S sebagai tersangka.

Penetapan status hukum itu dipastikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos.
“Malah sudah penetapan tersangka. Terduga tersangka berinisial S,” ujar IPTU Muhammad Ali kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima hasil autopsi korban serta mencocokkan dengan keterangan terduga pelaku.

“Luka-luka (korban) diduga diakibatkan saat korban diseret dan terbentur di tangga rumah pelaku. Ada dugaan kesengajaan menyeret korban sehingga mengalami beberapa benturan di tangga rumah pelaku, saat pelaku ingin memindahkan korban,” jelasnya.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/128/X/Res.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Dalam SPDP itu, penyidik menyebut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, subsider Pasal 359 KUHP, serta jo Pasal 531 KUHP tentang kewajiban memberikan pertolongan.

Kasus ini bermula pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Dusun Bingkarongo, Desa Bonto Matene. Korban ditemukan tak bernyawa di depan rumah warga berinisial ERW, dengan kondisi tubuh penuh luka.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada 24 Oktober 2025, yang menyimpulkan adanya unsur penganiayaan. Hingga kini, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan orang-orang terakhir yang sempat berinteraksi dengan korban sebelum meninggal dunia.

Temuan autopsi menjadi kunci dalam mengurai misteri kematian tersebut. Luka-luka pada tubuh korban diyakini tidak disebabkan oleh kecelakaan biasa, melainkan akibat kekerasan fisik.

Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, polisi kini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *