BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

37
×

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Mataram Ntb – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

 

 

” Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA,” Tegas, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma.

 

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB tertanggal 10 Januari 2026,” Katanya.

 

 

Ia menyebut, Dalam laporan tersebut, korban atas nama YP (21), seorang pelajar/mahasiswa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Merdeka Raya Gang Perjuangan, Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 

 

 

Saat itu, sepeda motor korban diparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang, dengan kunci masih menempel di kendaraan. Ketika korban masuk ke kamar untuk mengambil helm, sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam tahun 2020 dengan nomor polisi DR 4047 ZN atas nama STNK Samsul Hakim.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni MD (22), seorang residivis yang tidak memiliki pekerjaan, serta SI(28), buruh harian.

 

 Keduanya merupakan warga Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 

M. Dani diamankan di wilayah Kelurahan Selagalas (Sueta), Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sedangkan Sapriadi ditangkap di kediamannya. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

 

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” Tandasnnya.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti guna kepentingan hukum.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *