BeritaDAERAHNTB

Lawyer Muda Lombok Timur: Pendampingan LSM Sah, Asalkan Legal Standing Jelas Jangan Cari Kesempatan Dalam Kesempitan!

132
×

Lawyer Muda Lombok Timur: Pendampingan LSM Sah, Asalkan Legal Standing Jelas Jangan Cari Kesempatan Dalam Kesempitan!

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Seorang lawyer muda di Kabupaten Lombok Timur, Yuza, menegaskan bahwa pendampingan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam suatu perkara hukum pada prinsipnya sah-sah saja. 

 

 

Namun, pendampingan tersebut harus memiliki kejelasan konteks dan legal standing agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Hal itu disampaikan Yuza saat dimintai pandangannya terkait peran LSM dalam pendampingan hukum, Jumat (31/1/2026).

 

Menurutnya, dalam proses hukum formal seperti di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, aspek legal standing menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan.

 

“Pendampingan oleh LSM sah-sah saja. Namun, konteksnya tidak boleh masuk ke ranah profesional hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas. Di kepolisian, kejaksaan, apalagi pengadilan, yang dicari adalah legal standing,” ujar Yuza.

 

Ia menjelaskan, LSM tetap dapat melakukan pendampingan sepanjang memiliki kuasa yang sah dari pihak terkait. Siapa pun, kata dia, memang diperbolehkan menerima kuasa, termasuk dari unsur LSM, selama konteks dan kewenangannya jelas.

 

“Kalau dia penerima kuasa yang sah, meskipun dari LSM, itu tidak masalah. Tetapi jika legal standing-nya tidak jelas, tentu akan menjadi pertanyaan,” katanya.

 

Yuza menambahkan, tanpa kejelasan kedudukan hukum, pendampingan tersebut berpotensi dipandang tidak profesional dan bahkan bisa menjadi bahan kritik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

 

“Kalau legal standing-nya tidak jelas, para pakar hukum bisa saja menertawakan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dalam banyak kasus, peran LSM umumnya masih sebatas pendampingan nonlitigasi atau di luar proses peradilan.

 

“Kalau dilihat, pendampingannya lebih pada ranah nonlitigasi, di luar pengadilan,” pungkasnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *