Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dan pengelolaan kredit di BRI Unit Rempung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di media mengenai fasilitas kredit nasabah di unit kerja tersebut.
Pimpinan Kantor Cabang BRI Selong, Allan Arya Utama, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak perbankan merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“BRI telah melakukan tindakan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, Debitur telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan langkah mitigasi risiko pemblokiran atas sebagian saldo Debitur dalam rangka penerapan GCG,” ujar Allan Arya Utama dalam rilisnya, Rabu (26/2/2025).
Menurut Allan, kebijakan pemblokiran sebagian saldo yang dilakukan terhadap debitur merupakan langkah antisipatif perbankan ketika nasabah dinyatakan lalai atau wanprestasi.
Pihaknya menekankan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta dilakukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak di awal.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pemberian kredit hingga pengelolaannya, telah mengacu pada prosedur internal dan regulasi perbankan yang berlaku.
Penerapan prinsip GCG, lanjutnya, terus dijunjung tinggi dalam setiap operasional bisnis BRI untuk menjaga kesehatan industri perbankan serta melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Seluruh proses pemberian dan pengelolaan kredit telah dilakukan sesuai prosedur internal dan ketentuan perbankan yang berlaku. BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip GCG dalam setiap operasional bisnisnya,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, BRI berharap publik dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kronologis dan dasar hukum dari tindakan yang diambil. Pihak bank juga mengimbau agar seluruh nasabah dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu guna menghindari tindakan administratif di kemudian hari.(TT).











