BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Rampas Barang di Toko Hingga Berugak! Diduga Oknum Perangkat Desa di Lombok Timur Bersama Suami Nya Jadi Rentenir, APH Diminta Bertindak

110
×

Rampas Barang di Toko Hingga Berugak! Diduga Oknum Perangkat Desa di Lombok Timur Bersama Suami Nya Jadi Rentenir, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Dugaan praktik rentenir yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Lombok Timur ramai diperbincangkan di media sosial. 

 

 

Oknum tersebut disebut-sebut berinisial NS, yang diketahui menjabat sebagai bendahara di salah satu desa di Kecamatan Sakra Barat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NS diduga menjalankan praktik simpan pinjam tanpa izin resmi. 

 

 

Selain itu, yang bersangkutan juga dituding melakukan penagihan dengan cara yang meresahkan, bahkan mengarah pada dugaan perampasan barang milik warga.

 

Salah satu korban berinisial SAL, warga Desa Pengkelak Emas, mengaku pernah meminjam uang kepada NS dengan total nilai Rp50 juta. Namun, dana yang diterima secara bertahap hanya sebesar Rp47,5 juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp2,5 juta.

 

SAL menuturkan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal. Ia bahkan mengaku telah menyetor cicilan sebesar Rp7,5 juta per bulan selama 13 kali melalui transfer. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diakui sebagai pelunasan pokok, melainkan hanya dianggap sebagai bunga pinjaman.

 

“Setelah itu saya masih diminta menyetor lagi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta selama berbulan-bulan,” ujar SAL.

 

Tak berhenti di situ, SAL juga mengaku mengalami tekanan dan dugaan tindakan perampasan. Beberapa barang dagangan di tokonya, termasuk sepeda motor dan fasilitas berugak, disebut telah diambil oleh pihak pemberi pinjaman.

 

Kasus ini menuai perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Masyarakat meminta agar dugaan praktik rentenir ilegal tersebut diusut secara tuntas, mengingat kegiatan tersebut tidak memiliki izin koperasi maupun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari oknum perangkat desa yang disebut dalam laporan tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *