BeritaDAERAHEKONOMINTB

MoU Pemkab Lotim-PN Selong Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Haerul Warisin Fasilitasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan

9
×

MoU Pemkab Lotim-PN Selong Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Haerul Warisin Fasilitasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan ruang sidang di tempat (Zitting Plaats) sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7).

 

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 

 

 

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, termasuk sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara, dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

 

Bupati Haerul Warisin mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses terhadap proses peradilan yang lebih cepat dan mudah dijangkau.

 

“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima dan pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Bupati, pelaksanaan sidang di tempat tidak hanya mempermudah masyarakat dari sisi jarak dan biaya, tetapi juga memberikan kenyamanan secara psikologis bagi para pencari keadilan.

 

“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas dan lebih lugas dibandingkan jika harus datang ke Pengadilan Negeri Selong,” katanya.

 

Meski demikian, ia berharap masyarakat Lombok Timur tetap menjunjung tinggi hukum sehingga tidak banyak yang harus berurusan dengan proses peradilan.

 

Haerul Warisin juga menyebut penandatanganan MoU ini merupakan kerja sama tertulis pertama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pengadilan Negeri Selong.

 

 

 Ia berharap sinergi serupa terus diperkuat, termasuk dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

“Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik dan semuanya dilakukan secara terbuka serta tertulis,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah akan sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang memberikan dukungan berupa pemanfaatan gedung milik pemerintah daerah sebagai lokasi penyelenggaraan sidang di tempat.

 

“Terima kasih kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas dukungannya. Dengan adanya MoU ini, persidangan tidak hanya dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Selong,” ujarnya.

 

Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Selong akan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan sebagai lokasi persidangan. 

 

 

 

Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai proses hukum, terutama bagi warga yang berada di wilayah terpencil di Kabupaten Lombok Timur.

 

(Harianang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *