Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Salah satu program yang diluncurkan yakni pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial, khususnya pekerja rentan.
Program tersebut menyasar sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya ketua RT, kepala lingkungan, imam masjid, dan marbot yang selama ini belum mendapatkan perlindungan sosial secara memadai.
Perwakilan Baznas Lombok Timur, Timur, menyebut pelaksanaan program tersebut memiliki landasan regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kedudukan, tugas, serta fungsi Baznas sebagai lembaga resmi dalam pengelolaan zakat.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengatakan program tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah bersama Baznas dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Program ini merupakan langkah nyata dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan secara bertahap,” kata Haerul Warisin,28/08/2026.
Saat ini, program tersebut disebut telah menjangkau 14 kecamatan. Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan diperluas ke tujuh kecamatan lainnya.
Baznas Lombok Timur menegaskan penyaluran dana ZIS harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dilakukan secara tepat sasaran.
“Zakat yang bapak/ibu titipkan telah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,”ujar,hamidi.
Program tersebut diharapkan tidak hanya membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat peran dana ZIS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.(TT).











