DAERAHEKONOMINTB

Nilai Kecil, Pemerintah Di Harapkan Menjadi Contoh Yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

54
×

Nilai Kecil, Pemerintah Di Harapkan Menjadi Contoh Yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR–Pada tahun 2024 Samsat selong di berikan target melalui dua jenis penerimaan pajak kendaraan yaitu melalui PKB yang merupakan pajak tahunan yaitu dengan target di angka 96 Miliar sedangkan BPNKB untuk kendaraan baru berada di angka 86 Miliar, totalnya samsat selong mendapat target di 2024 -+ 182 Miliar.

Sampai saat ini khusus untuk Lombok Timur berada di peringkat ke 3 progresnya dari kabupaten/kota yang berada di NTB.

15/05/24.

“Sekarang rata-ratanya di angka 33% tren penerimaan di wilayah NTB, kita di Lombok Timur di atas 36% ada surplus 3% khusus untuk kendaraan baru, untuk pajak PKB tahunan ini sekarang ini posisinya di angka 31,5% untuk rata rata di kabupaten/kota di NTB, sedangkan kita di Lotim hampir 32%,”

Kata H. Abdul Aziz Kepala Samsat Selong.

Aziz menerangkan, untuk pencapaian target triwulan pertama di asumsikan target harus di angka 25%, dari 3 bulan itu ada kemoloran hampir satu mingguan namun bulan berikutnya baru bisa mencapai target tiga bulan tersebut.

“Ini di sebabkan beberapa faktor yaitu waktu untuk melakukan pemungutan banyak libur dan cuti bersama, banyak kebutuhan masyarakat menjelang cuti dan libur terutama saat lebaran, itu mungkin yang membuat waktu kita terbatas,” Jelansya.

Sebisa mungkin akan di kejar di triwulan kedua ini, adapun langkah langkahnya seperti biasa melakukan optimalisasi pelayanan yang konsisten, melakukan samsat delivery, samsat keliling dan on call.

“Sedangkan untuk randis yang menunggak pajak ini tidak terlalu berpengaruh karena kontribusinya secara kecil dan juga nilai pajaknya itu 0,5% dia,” Jelasnya.

Sedangkan untuk masyarakat umum 1,7% dari NJOP nilai jualnya sedangkan untuk randis 0,5% artinya cukup kecil pengaruhnya walaupun memang belum melakukan pembayaran pajak, meskipun demikian ini menjadi atensi karena di harapkan pemerintah sebagai contoh dan memberikan contoh.

“Untuk kendaraan roda empat operasional dum truk banyak, saat melakukan opgab ada yang sampai di atas 2 (dua),3 (tiga) tahun yang belum bayar pajak, masyarakat banyak yang lupa sampai ada yang kita tahan namun sudah di selesaikan, sedangkan sekarang aturannya di atas 2 (dua) tahun itu harus di tahan kendaraanya sesuai pergub,” Ketusnya.

Penetapan target biasanya berdasarkan perolehan tahun kemarin dan jumlah kendaraan baru dengan rumusan sekitar 60% dari potensi kendaraan, sisanya itu ada yang sudah berpindah tangan, rusak berat, atau sudah di jual belikan karena kendaraan ini dinamis.

“Jadi kita tidak bisa berharap bahwa pemilik kendaraan dari potensi yang ada dan sekian jumlahnya, paling paling kita mengambil target 60% saja yang mau bayar jadi yang 40% itu kita anggap nunggak, kendaraan hilang atau rusak berat, atau memang berbagai pertimbangan sehingga rasionalnya targetnya 60% dari total potensi,” Tutupnya.

Liputan; Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *