Batam. Asiatimes.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilaporkan NH di wilayah hukum Polresta Barelang memasuki tahap baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.
Suwandi Halim Resmi Berstatus Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial Suwandi Halim.
Setelah gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka.
Polresta Barelang juga menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai penetapan tersangka telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam, serta ditembuskan kepada tersangka dan korban.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga menyatakan akan melakukan sejumlah tindak lanjut.
Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suwandi Halim. Setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan dilakukan, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tahap pertama.
Dengan demikian, perkara tersebut kini bergerak menuju tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.
SP2HP tersebut ditujukan kepada Nurhayati sebagai pihak yang menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan. Surat juga mencantumkan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, pelapor, dan terlapor.
Polresta Barelang melalui surat tersebut menyampaikan perkembangan perkara sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak terkait mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Korban Benarkan SP2HP, Harapkan Proses Hukum Berjalan Lancar
Kuasa hukum korban, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH yang akrab disapa Adv. Ferry Hulu, membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak korban terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Adv. Ferry Hulu, keberadaan SP2HP menjadi bagian penting dalam memberikan informasi kepada korban mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengapresiasi pemberitahuan perkembangan perkara tersebut dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami membenarkan adanya SP2HP tersebut. Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adv. Ferry Hulu.
Ia menegaskan bahwa pihak korban akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan berujung pada keadilan bagi korban.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pada akhirnya korban mendapatkan keadilan serta hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adv. Ferry Hulu juga menyampaikan bahwa pihak korban dan kuasa hukum akan terus mengikuti perkembangan perkara serta menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Bagi pihak korban, proses hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perkara tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Berawal dari Tawaran Investasi Proyek
Perkara ini berawal dari laporan NH terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam investasi proyek AC kafe di kawasan Mitra Raya, Batam.
Berdasarkan laporan korban, Suwandi Halim disebut menawarkan sejumlah proyek yang diklaim berkaitan dengan Pertamina. Pada tahap awal, proyek tersebut disebut berjalan dan keuntungan bahkan sempat diberikan kepada korban sesuai waktu yang dijanjikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban kembali memberikan modal untuk proyek berikutnya.
Secara bertahap, dana yang ditransfer korban disebut mencapai Rp883 juta.
Namun, persoalan muncul ketika proyek yang diikuti tersebut memasuki masa jatuh tempo. Pembagian keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima.
Alasan yang disampaikan saat itu disebut karena pelanggan belum melakukan pembayaran.
Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu bulan. Setelah itu, muncul dugaan bahwa proyek yang sebelumnya ditawarkan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diduga fiktif.
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.











