Bank Index diduga melanggar undang-undang Konsumen, dan tidak memenuhi Hak Konsumen

Laporan Jurnalis Kota Medan: Leo

TOPIKterkini.com, Batam – Bank Index diduga tidak memenuhi undang-undang konsumen dan melelang rumah tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam hal ini pemilik pun keberatan di karena kan pihak Bank Index membuat aturannya sendiri tanpa memenuhi aturan sebagaiman yamg telah di atur dalam undang-undang konsumen.

Team Lembaga Konsumen juga berherak mengambil bagian dari permasalah ini, pasal nya pemilik rumah tersebut meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen, saat berkodinasi pihak LPKNI dan Konsumen, (24/01/19).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Batam dengan ini kami menyampaikan kepada Bapak/Ibu Pimpinan BANK INDEX, sehubungan adanya permasalahan angsuran yang macet sebelumnya konsumen kami atas nama Ibu SELLYNA di Komplek Pertokoan Niaga Batu Aji Blok A No. 03 Kelurahan Sungai Langka, Kecamatan Sagulung Kota Batam. Sehubungan adanya surat dari pihak bank untuk melelang rumah Ibu SELLYNA dan di jual dan tanpa di beritahu hasil lelang dengan nilai berapa yang sesungguhnya.

Ada pun poin-poin di bawah berikut:

1. Tanpa memberikan risalah lelangnya
2. Tanpa memberitau surat penetapan dari pengadilan
3. Tanpa adanya untk mencari solusi jalan terbaik sebelum di lakukan penjualan sepihak
oleh bank
4. Masa kredit berahir tahun 2022
5. Jangka kredit 10 tahun
6. Pinjaman Rp 250.000.000,-
7. Yang sudah di bayar Rp 213.491.355,-
8. Tanpa pemberitahuan rumah itu sudah dibalik namakan
9. Berikut kami lampirkan surat dari bank Index bahwa rumah tersebut di selenggarakan
lelangnya di Bank Index.
10. Harga ruko tersebut di jual sangat jauh dari harga pasaran yang ada.
11. Kenapa tidak dipertemukan antara si penjual dan si pembeli agar keduanya
mendapatkan harga yang baik dan solusi yang baik dari penjualan rumah itu? Undang Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah
Pasal 11 point G. “Terangnya.

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Kota Batam Ibu Farida mengatakan,”Masa credit nya 10 tahun selesai nya tahun 2027.

Setelah di hitung angsuran yang telah di bayar kan sebesar dua ratus tiga belas juta rupiah, dan pinjaman sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah.

Pada saat itu juga pihak konsumen telat mebayar angsuran, Alasan nya di karenakan sakit. Maka dari itu konsumen telah melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit supaya Pihak Bank tidak menduga yang ngak-ngak, ungkap Farida.

Dalam hal ini, Ibu Farida dari LPKNI menyampaikan, agar kira nya Hukum Perban kan sungguh-sungguh menjalankan dengan menggunakan undang-undang yang ada untuk kedua belah pihak agar tidak saling merugikan,

Supaya hak konsumen benar – benar dilindungi dan perban kan Bank mendapat kan hak nya juga dengan penjualan rumah yang di sepakati bersama untuk kedua belah pihak.

Terusnya,”Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan hak nya atas objek hak tanggungan tampa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan, Pasal 11 poin J.

Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memproleh seluruh atau sebagian dari uang ansuransi yang di terima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya jika objek
hak tanggungan di asuransikan, Pasal 18 ayat 2.

Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian tertulis mengenai di lepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada pemberi hak tanggungan, Pasal 20 ayat 2.

Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat di laksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diproleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak, tutupnya. “Tutup Ibu Farida LPKNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *