DPRD Sultra Gelar Hearing Perusahaan PT. VDNI, Berikut Pembahasannya

TOPIKterkini.com, Kendari — Bertempat di ruang Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Senin (18/2/19)

Ketua Komisi IV dan Anggota DPRD Sultra menggelar hearing terhadap Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), tentang jumlah tenaga kerja asing (TKA) dan Upah Gaji Pekerja Lokal serta PHK tanpa alasan.

Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, S.Pi yang didampingi tim Pansus La Ode Munatafas, SE, Komisi VI dan beberapa anggota DPRD Sultra serta Pimpinan atau wakil dari perusahaan yang menghadiri hearing tersebut.

Tampak hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Barron Ichsan, BPJS..Kendari serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saemu Alwi. Acara hearing tersebut dimulai pukul 10:15 dan selesai pukul 13:27 WIB.

“Namun, disayangkan General Manager (GM) PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Pak Rudi, tidak menghadiri Rapat dengan Pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Sultra, hanya diwakili oleh stafnya”

La Ode Munatafas, SE Fraksi PAN, mengatakan hearing ini untuk menindak lanjuti aspirasi dari beberapa elemen masyarakat tentang upah minimun pekerja (UMP) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tenaga kerja asing (TKA) di PT. VDNI

Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP), Kepala Imigrasi Kelas I Kendari, menjelaskan pihaknya tidak ada kewenangan untuk memeriksa satu persatu TKA yang masuk di Sultra sebab para tenaga kerja asing itu hanya melintas, mulai dari Bandara Makassar dan dari Bandara Soekarno Jakarta, Jadi para TKA yang datang di kendari tidak semua bekerja disini dan dia ke Morowali. Jelas Barron Ichsan

“Jumlah tenaga kerja asing (TKA) perusahaan PT. VDNI sebanyak 1421 orang pertanggal 15 Februari 2019, ini mengalami penurunan diakibatkan adanya perayaan Imlek beberapa waktu lalu,” Ucap Ka. Imigrasi Kendari Barron Ichsan

Sementara itu, para tenaga Buruh yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), meminta kepada pemerintah dan pihak yang terkait agar melakukan pengawasan terkait perekrutan tenaga kerja, Dan masalah pengupahan yang sanagat murah dimana gaji tenaga kerja lokal lebih murah di bandingkan gaji TKA.

“Bahkan Pihak Perusahan PT. VDNI di tuding sering melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Buruh Lokal,” Beber salah satu mantan tenaga kerja lokal di morosi dan menurut dia “Kami masuk melalui Tenaga kerja Skill dan saya bekerja di VDNI kurang lebih 5 tahun dan saya di PHK oleh PT. VDNI tanpa alasan yang tepat,”

BACA JUGA : 

Yaudu Salam Ajo, S.Pi, Ketua Komisi IV DPRD Sultra mengatakan, Rapat dengan Pendapat yang telah dilaksanakan intinya sangat mengharapkan kontribusi dari perusahaan tersebut. Sebab permasalahan yang ada di Perusahaan PT. VDNI, dimana para Buruh merasa hak-haknya tidak di berikan seperti lembur dan jumlah pengupahan yang minim serta kesejahteraan para pekerja di Morosi utamanya pekerja lokal agar mereka diberi perhatian. Jelasnya

Ia berarap agar pihak perusahaan PT. VDNI dapat memperhatikan hak-hak tenaga kerja lokal demi untuk kesejahteraannya sehingga pihak perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. “Semoga Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendapatkan solusi,” Tutup Ketua Komisi VI, Yaudu Salam Ajo, S.Pi.

Penulis Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *