Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Kurir Sabu yang Membawa 5,3 Kg  dari Sumatera Selatan

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Kendari — Barang Narkotika jenis sabu yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, barang haram dengan berat 5,3 Kilogram oleh seorang kurir Narkotika siap edarkan di Kendari Sultra.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap seorang kurir narkotika jenis sabu asal Garut Jawa Barat, sejak hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 23:00 Wita, dikamar 201 bertempat di Swiss Bell, Jln Edy Sabara No.88 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) AKBP Harry Goldenhart, membenarkan adanya pengungkapan maupun penangkapan seorang kuli bangunan berinisial (DM) warga Garut Jawa Barat berperan sebagai kurir atau perantara jual beli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5,396 Kilogram. (melalui relis Berita, 23/2/19)

“Pengungkapan kasus Narkotika oleh team Opsnal Subdit III Polda Sultra, ketika sedang melakukan kegiatan lidik peredaran gelap Narkotika dengan target jaringan Napi Lapas Kelas I Kendari, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada seorang kurir Narkotika yang membawa shabu dari Sumatera Selatan Ke Kendari dengan menggunakan Pesawat Udara”

Atas informasi tersebut, team Opsnal Subdit III Polda Sultra, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir Narkotika menginap di Hotel Swissbel kamar 201.

Selanjutnya, team Opsnal Subdit III melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika yang bersakutan keluar dari kamar Hotel dengan membawa tas Ransel berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) ball/bungkus.

Berdasarkan pengakuan tersangkah dan hasil lidik diketahui bahwa tersangkah membawa Narkotika dari Palembang Sumatera Barat menggunakan Pesawat Udara dengan Rute, Palembang – Surabaya – Kendari

Menurut pengakuan target/tersangkah, bahwa Ia bertugas menjadi kurir Narkotika karena direkrut oleh orang yang bernana “NOVAL” sedangkan yang mengendalikan pada saat Ia membawa Narkotika tersebut yaitu TIO.

BACA JUGA : 

Barang Bukti (BB) yang ditemukan team Opsnal Subdit III adalah narkotika jenis shabu 5 Kg 396 gram, 1 (Satu) unit Hp merk.Redmi 4x Xiaomi, 1 (Satu) buah tas Ransel warna hitam, 1 (Satu) buah koper warna hitam, 1 (Satu) lembar atm BCA dan Uang tunai Rp.900.000,.”

“Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, terus melakukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan khusunya pengirim dan penerima melalui penyidikan dan pemberkasan, membawa urine dan barang bukti ke Labfor, melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dalam pengembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *